Tiga Poin Ini Jadi Usulan Demokrat untuk Revisi UU Ormas

Jumat, 27 Oktober 2017 10:10 WIB

Suasana penghitungan suara pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas pada Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan partainya meminta pemerintah segera merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam revisinya nanti, Demokrat meminta pemerintah mengubah tiga substansi yang dianggap penting.

Ketiganya adalah adanya proses pengadilan, tindakan terhadap ormas-ormas yang diduga melanggar, dan pemidanaan terhadap anggota ormas yang telah dibubarkan.

"Partai Demokrat menegaskan Perpu Ormas harus direvisi terbatas untuk penyempurnaan UU Ormas," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Oktober 2017.

Baca juga: Perpu Ormas Jadi Undang-Undang, Wapres JK: Substansinya Sama

Menurut Agus, partainya meminta UU Ormas yang akan direvisi mengatur peran pengadilan dalam pembubaran ormas. "Adanya proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas," ucapnya.

Advertising
Advertising

Selain itu, Demokrat mendesak agar penindakan terhadap ormas yang melanggar tetap menjunjung asas due process of law.

Sedangkan permintaan terakhir Demokrat adalah tidak adanya generalisasi dalam pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan. "Karena berpotensi terjadi kriminalisasi, pemidanaan terhadap anggota harus berpedoman kepada KUHP dan KUHAP," ujarnya.

Agus mengingatkan, partainya telah memberikan persetujuan terhadap Perpu Ormas, dengan catatan segera direvisi begitu disahkan DPR dan menolaknya jika pemerintah bersikap sebaliknya. Menurut dia, pemerintah telah menyampaikan komitmennya melakukan revisi.

Baca juga: Perpu Ormas Disahkan, Fraksi PKS Minta Maaf

Ia berujar, ormas tidak boleh dianggap sebagai ancaman, tapi harus menjadi mitra negara dan pemerintah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik. "Namun, sebagaimana organisasi atau lembaga lain, ormas wajib menaati aturan yang ditetapkan negara. Inilah semangat demokrasi dan rule of law," tuturnya.

Berita terkait

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

1 Januari 2021

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Keputusan pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kritikan dari sejumlah organisasi.

Baca Selengkapnya

UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

31 Desember 2020

UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

Usman Hamid menilai Undang Undang Ormas yang menjadi dasar yang digunakan pemerintah untuk membubarkan FPI telah bermasalah.

Baca Selengkapnya

FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

30 Desember 2020

FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

Menurut Feri Amsari, keputusan FPI dilarang imbas dari penerapan UU Ormas yang bermasalah sejak awal. Menurutnya, pelarangan ini khas Orde Baru.

Baca Selengkapnya

FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

30 Desember 2020

FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

Pemerintah dianggap punya banyak perangkat untuk menyikapi FPI, misalnya melalui KUHAP.

Baca Selengkapnya

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.

Baca Selengkapnya

Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

29 November 2019

Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi.

Baca Selengkapnya

Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

28 November 2019

Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

Puan menjelaskan proses pemberian izin ormas, termasuk SKT FPI harus dilakukan secara benar sehingga tidak asal-asalan.

Baca Selengkapnya

Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.

Baca Selengkapnya

Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

13 September 2019

Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

Menurut Wiranto, tak semua ormas memiliki tujuan yang baik sehingga perlu upaya-upaya mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

28 Agustus 2019

Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

Prof Suteki membuka pintu musyawarah mufakat untuk kasus pelucutan jabatannya di Undip.

Baca Selengkapnya