KPK: Banyak PNS Beli Jabatan dari Bupati Nganjuk

Kamis, 26 Oktober 2017 20:37 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama dua anggota penyidik menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari Operasi Tangkap Tangan Bupati Nganjuk, di gedung KPK, Jakarta, 26 Oktober 2017. KPK menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan empat orang lainnya terkait dengan praktik jual-beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. Taufiqurrahman yang ditahan setelah operasi tangkap tangan diduga kerap memperjualbelikan jabatan kepada bawahannya.

"Sudah ada praktik sebelumnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2017.

Baca: Bupati Nganjuk Ditangkap KPK Seusai Arahan Jokowi Soal OTT

Taufiqurrahman ditangkap bersama 20 orang lain dalam OTT yang digelar KPK pada Rabu, 25 Oktober 2017. OTT dilakukan di dua tempat, yaitu Nganjuk, Jawa Timur dan Jakarta. Sejumlah orang terjaring dalam OTT kali ini, yakni Taufiqurrahman dan istrinya, Ita Triwibawati; dua kepala dinas; tiga kepala sekolah menengah pertama (SMP); dan lain-lain. KPK juga mengamankan uang bukti suap Rp 298 juta sebagai barang bukti.

Dari 20 orang tersebut, hanya lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap, yaitu Taufiqurrahman; Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk; dan Suwandi, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Ngroggot, Nganjuk. Dua orang lain ditetapkan sebagai pemberi suap, yakni Mokhammad Bisri, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk; dan Harjanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.

Advertising
Advertising

Baca: Bupati Kena OTT, Warga Nganjuk Gelar Syukuran di Alun-alun

Febri belum merinci berapa banyak jabatan yang diperjualbelikan oleh Taufiqurrahman. "Untuk saat ini yang jelas dua dulu (Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup)," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut masih ada jabatan pegawai negeri lain yang diperjualbelikan. Jabatan tersebut, yaitu kepala sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas (SMA), kepala dinas, hingga kepala bagian lainnya. "Untuk mendudukinya, orang harus beri uang pada pejabat setempat," ujarnya.

Baca: KPK Sebut Tarif Suap Jadi Kepala Sekolah di Nganjuk Rp 10-50 Juta

Basaria menyayangkan terjadinya korupsi dalam dunia pendidikan dengan adanya jual-beli jabatan kepala sekolah seperti ini. Ia secara khusus mengharapkan agar ke depan, penerapan lelang jabatan terbuka bisa lebih dimaksimalkan. KPK, kata Basaria, akan membuat kajian khusus yang nantinya diberikan ke kementerian dan lembaga. "Agar dibuatkan satu aturan yang mengharuskan perpindahan dan mutasi pegawai negeri dilakukan dengan lelang terbuka," ujarnya.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 menit lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

6 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

13 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

18 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya