PAN Beralasan Menolak Perpu Ormas Justru karena Mendukung Jokowi

Selasa, 24 Oktober 2017 22:04 WIB

Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam saat melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Yuliani Paris, beralasan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) untuk mencegah Presiden Joko Widodo melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Menurut dia, Perpu Ormas berpotensi melanggar Pasal 28 I UUD 1945 yang menjamin hak untuk hidup dan kemerdekaan pikiran serta hati nurani juga kebebasan dari sikap diskriminatif.

"Apa yang saya sampaikan ini adalah suatu keinginan sebagai rakyat yang tidak ingin presidennya melanggar UUD 1945," katanya saat interupsi dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.

Baca: Alasan PKS Menolak Perpu Ormas karena Cinta Pancasila dan NKRI

Menurut Andi, masyarakat dan pemerintah jangan menganggap PAN dan partai-partai lain yang menolak Perpu Ormas sebagai anti-Pancasila. Ia berujar PAN mendukung Presiden Jokowi agar setia terhadap UUD 1945. "Jelas dalam pembukaan UUD 1945 cita-cita pembentukan negara ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pelanggarn HAM dan penindasan," tuturnya.

Namun Perpu ini, kata dia, berpotensi melanggar HAM karena melegitimasi kewenangan absolut pemerintah untuk semena-mena menuduh dan memberi sanksi pada suatu ormas yang dianggap melanggar. "Artinya segala aktivitas politik ormas akan mendapatkan penilaian subjektif dari pemerintah tanpa melalui pengadilan, ini yang perlu ditekankan," ujarnya.

Simak: Setya Novanto Tertidur di Tengah Paripurna Perpu Ormas

Kewenangan itu memberikan jalan pintas bagi pemerintah dalam membubarkan ormas tanpa adanya tahapan pembuktian kesalahan dan teguran lewat surat peringatan. Padahal, ujar dia, dua norma ini sudah termuat dalam undang-undang yang lama, yakni UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemberian sanksi dalam Perpu Ormas juga menjadi ranah subjektifitas dan kewenangan pemerintah. Menurut Andi, ke depan aktivitas politik rakyat berpotensi akan dibenturkan dengan tindakan represif seperti penangkapan dan penahanan. "Ini dukungan kami untuk Presiden agar setia pada UUD dan setia pada cita-cita awal dibentuknya republik ini," kata Andi.

Lihat: DPR Menerima Perpu Ormas, Wiranto: Alhamdulillah

Meski mendapat penolakan dari PAN dan dua partai lainnya, yaitu Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera, DPR tetap mengesahkan Perpu tersebut menjadi undang-undang lewat mekanisme voting. PAN menjadi satu-satunya partai yang ada di koalisi pemerintahan yang tidak menyetujui Perpu Ormas.

Berita terkait

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

12 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

14 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

15 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

15 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

16 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

16 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

18 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

1 hari lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

1 hari lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

1 hari lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya