Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam saat melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Yuliani Paris, beralasan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) untuk mencegah Presiden Joko Widodo melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Menurut dia, Perpu Ormas berpotensi melanggar Pasal 28 I UUD 1945 yang menjamin hak untuk hidup dan kemerdekaan pikiran serta hati nurani juga kebebasan dari sikap diskriminatif.
"Apa yang saya sampaikan ini adalah suatu keinginan sebagai rakyat yang tidak ingin presidennya melanggar UUD 1945," katanya saat interupsi dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.
Menurut Andi, masyarakat dan pemerintah jangan menganggap PAN dan partai-partai lain yang menolak Perpu Ormas sebagai anti-Pancasila. Ia berujar PAN mendukung Presiden Jokowi agar setia terhadap UUD 1945. "Jelas dalam pembukaan UUD 1945 cita-cita pembentukan negara ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pelanggarn HAM dan penindasan," tuturnya.
Namun Perpu ini, kata dia, berpotensi melanggar HAM karena melegitimasi kewenangan absolut pemerintah untuk semena-mena menuduh dan memberi sanksi pada suatu ormas yang dianggap melanggar. "Artinya segala aktivitas politik ormas akan mendapatkan penilaian subjektif dari pemerintah tanpa melalui pengadilan, ini yang perlu ditekankan," ujarnya.
Kewenangan itu memberikan jalan pintas bagi pemerintah dalam membubarkan ormas tanpa adanya tahapan pembuktian kesalahan dan teguran lewat surat peringatan. Padahal, ujar dia, dua norma ini sudah termuat dalam undang-undang yang lama, yakni UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemberian sanksi dalam Perpu Ormas juga menjadi ranah subjektifitas dan kewenangan pemerintah. Menurut Andi, ke depan aktivitas politik rakyat berpotensi akan dibenturkan dengan tindakan represif seperti penangkapan dan penahanan. "Ini dukungan kami untuk Presiden agar setia pada UUD dan setia pada cita-cita awal dibentuknya republik ini," kata Andi.
Meski mendapat penolakan dari PAN dan dua partai lainnya, yaitu Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera, DPR tetap mengesahkan Perpu tersebut menjadi undang-undang lewat mekanisme voting. PAN menjadi satu-satunya partai yang ada di koalisi pemerintahan yang tidak menyetujui Perpu Ormas.