Bos First Travel Siap Bayar Ganti Rugi, Berikut Rinciannya

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 24 Oktober 2017 17:09 WIB

Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andhika Surachman siap memenuhi beberapa kewajibannya kepada seluruh korban jemaah umrah. Menurut pengacara Andhika, Putra Andika Kurniadi, kliennya telah membuat surat kesanggupan dan diserahkan kepada pada rapat kreditur.

Putra mengatakan di dalam perkara perdata, Andika diwajibkan mengajukan proposal perdamaian. "Pertama adalah memberangkatkan jamaah," ujar Putra saat dihubungi oleh Tempo pada Selasa, 24 Oktober 2017.

Baca: Bos First Travel Buat 4 Surat Kesanggupan Selesaikan Kewajiban

Agen perjalanan umrah tersebut bersedia tanggung jawab secara penuh atas keberangkatan dan kepulangan seluruh jemaah. Jika para jemaah menolak, maka First Travel akan mengembalikan 100 persen dana milik jemaah yang sudah disetorkan sebelumnya.

Total seluruh utang yang dibebankan kepada First Travel nilainya di atas Rp 1 triliun. "Seluruhnya satu triliun, sudah dihitung, termasuk semua hal," kata Putra. Total tersebut mencakup utang kepada jemaah, vendor, pajak, karyawan, dan agen-agen yang berada di bawah naungan First Travel.

Rinciannya, utang kepada 59.801 jemaah sebesar Rp 934,49 miliar. Kewajiban kepada pajak sebesar Rp 314,83 juta, dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan mencapai Rp 645,32 juta. Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen senilai Rp 16,54 miliar dan vendor sebesar Rp 49,04 miliar.

Baca: Bos First Travel Buat Surat Sanggup Bayar, Nasabah: Bohong Besar

Advertising
Advertising

Menurut Putra, untuk membayar total utang itu, ada beberapa opsi yang dilakukan. Pertama, menjual aset-aset yang telah disita. "Baik yang ditahan Bareskrim maupun yang dipegang," ujarnya.

Selain itu, dia melanjutkan, ada pula upaya untuk penambahan modal First Travel sekaligus mencari investor. "Kalau investor sifatnya mereka tanam modal, masuk sebagai pemilik saham," kata Putra.

Suami-istri bos First Travel, Andika dan istrinya Anniesa Hasibuan, yang kini sudah berstatus tersangka, menurut Putra, akan menghadiri rapat kreditur dengan agenda pembahasan proposal perdamaian pada 30 Oktober 2017.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya