Dituntut 8 Tahun Bui, Miryam: KPK Abaikan Fakta Persidangan E-KTP

Selasa, 24 Oktober 2017 08:38 WIB

Tersangka buron Miryam S Haryani, dibawa anggota polisi untuk diserahkan ke KPK, di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Mei 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Miryam S. Haryani keberatan dengan tuntutan delapan tahun bui oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Terdakwa pemberi kesaksian palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP itu mengungkap sejumlah fakta persidangan yang menurut dia diabaikan jaksa.

Pertama, Miryam menyayangkan rekaman penyidikan terhadapnya yang hanya berdurasi dua menit. “Saya sudah beberapa kali minta agar diputar seluruhnya di persidangan, rekaman sekitar delapan jam,” kata Miryam seusai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2017.

Baca: Miryam S. Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara

Jika seluruh rekaman diputar, ujar Miryam, jaksa dan hakim akan bisa melihat bukti tekanan terhadap dirinya selama penyidikan. “Sekarang saya serahkan kepada Tuhan sajalah,” ujarnya.

Senin kemarin, jaksa KPK menuntut Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut bersalah karena telah memberikan keterangan palsu selama persidangan. Ia pun dijerat dengan pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR RI periode 2009-2014 itu didakwa memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto.

Saat menjadi saksi, Miryam mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan (BAP). Ia mengakui telah mengarang cerita saat diperiksa oleh tiga penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan MI Susanto. Alasannya, kata Miryam, ia merasa stres dan tertekan kala diperiksa penyidik.

Advertising
Advertising

Baca juga: Miryam S Haryani Mengaku Mengarang Isi BAP

Keberatan kedua adalah keterangan salah satu psikolog yang menyatakan Miryam mendapat tekanan dari luar. Miryam mengutip keterangan dari psikolog forensik Reni Kusumowardhani saat bersaksi dalam persidangan pada Selasa, 19 September 2017.

Dalam persidangan perkara e-KTP, Reni memang menyampaikan bahwa Miryam mendapat tekanan. Namun tekanan yang sebenarnya dimaksud adalah beban pikiran dari luar sebelum penyidikan, bukanlah saat proses penyidikan.

Datang ke Pengadilan Tipikor menggunakan batik kuning bermotif bunga, Miryam menunggu persidangan yang baru dimulai sekitar pukul 20.30. Ia mantap menyatakan, “jangankan terdakwa, jadi tersangka saja saya tidak pantas, semua keberatan akan saya sampaikan di pledoi.”

Berita terkait

KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

4 Januari 2023

KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ini Lika-Liku Korupsi E-KTP

14 Agustus 2019

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ini Lika-Liku Korupsi E-KTP

KPK pertamakali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 2014. Sudah ada 12 tersangka.

Baca Selengkapnya

Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

13 Agustus 2019

Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

Empat tersangka baru kasus korupsi E-KTP punya peran masing-masing. Salah satunya Miryam yang meminta uang dengan kode jajan.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

23 Oktober 2018

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dianggap membantah tanpa mengungkapkan bukti atau alibi.

Baca Selengkapnya

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

9 Oktober 2018

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

3 Oktober 2018

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

Sidang E-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi digelar pada Selasa kemarin dan menghadirkan saksi antara lain Rita Widyasari dan Fayakhun.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya