TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani mengakui ia mengarang cerita saat diperiksa oleh penyidik KPK. Miryam merasa stres dan tertekan kala diperiksa penyidik sehingga akhirnya mengarang cerita dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 1 dan 2.
"Saya asal ngomong saja karena ingin cepat-cepat pulang," ujar Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Oktober 2017.
Cerita yang diakuinya dikarang oleh dirinya adalah saat ia mengatakan menerima uang terkait e-KTP. Namun menurut hakim Anshori, keterangan karangan Miryam itu cocok dengan keterangan dari dua tersangka e-KTP lainnya yaitu Irman dan Sugiharto.
"Tapi, keterangan anda cocok, sama dengan Irman dan Sugiharto," ujar Anshori.
Baca juga: Sidang E-KTP, Sugiharto Ungkap Penyerahan Duit ke Miryam Haryani
Miryam berkilah dan cenderung berbelit-belit. Bahkan, ketika Anshori bertanya apakah di dalam BAP ada tidak keterangan ia menerima uang dari Sugiharto, Miryam hanya menjawab bahwa ia tidak ingat. "Saya lupa," kata dia.
Miryam didakwa telah memberikan keterangan palsu saat persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Anggota Komisi Hukum DPR ini mengaku ditekan oleh penyidik KPK sehingga menyebutkan sejumlah nama koleganya telah menerima aliran uang korupsi e-KTP.
Belakangan, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka atas pemberian keterangan palsu dan Markus Nari, kolega Miryam di DPR sebagai tersangka penekan Miryam.