Tiga Fraksi Menolak, Perpu Ormas Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

Senin, 23 Oktober 2017 16:13 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memberi keterangan sebelum rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Komisi Pemerintahan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) ke sidang paripurna. Meski begitu, masih ada tiga fraksi yang menyatakan menolak perpu ini.

Ketua Komisi Pemerintahan Zainuddin Amali mengatakan menghormati sikap fraksi yang menolak perpu ini. Namun pihaknya tetap akan membawa perpu ini dalam sidang paripurna, yang akan berlangsung esok hari, untuk diambil keputusan.

Baca juga: DPR Akan Ambil Keputusan Perpu Ormas Hari Ini

Ia berharap fraksi-fraksi memanfaatkan rentang waktu yang tersedia untuk saling melobi. "Kami masih berharap ada perubahan-perubahan sehingga kami bisa mengambil keputusan yang musyawarah mufakat," katanya setelah memimpin rapat mendengarkan pandangan mini fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.

Namun, jika tidak tercapai kesepakatan di antara fraksi, pengambilan keputusan akan dilakukan secara voting. "Kalaupun tidak, maka terpaksa kita harus melakukan pemungutan suara," ujar politikus Partai Golkar ini.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Ingin Pembahasan Perpu Ormas Mencapai Mufakat

Dalam rapat mendengarkan pandangan mini fraksi pagi tadi, tiga fraksi yang menolak perpu ini adalah Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Adapun Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan setuju dengan catatan. Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Hanura setuju tanpa catatan.

Juru bicara Fraksi PKB, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan perpu ini menghapus banyak norma penting dalam undang-undang lama, yang sebenarnya layak dipertahankan. Selain itu, perpu ini memuat klausul yang multitafsir dan membahayakan demokrasi.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan Perpu Ormas

Klausul yang dikritisi PKB adalah terkait dengan pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan dan minimnya penjelasan tentang kriteria ormas yang menistakan agama. "Ini berpotensi menjadi pasal karet," ucapnya.

Adapun Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan Undang-Undang 17 Nomor 2013 telah mengatur baik tentang ormas. Sebab, pemerintah tidak perlu mengeluarkan perpu dengan dalih adanya kekosongan hukum.

Baca juga: Perpu Ormas: NU Mendukung, Muhammadiyah Menolak

Ia juga mengkritisi penghapusan mekanisme peradilan untuk membubarkan suatu ormas. "Konstitusi menegaskan negara ini negara hukum," tuturnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan pemerintah mencatat semua sikap fraksi terkait dengan Perpu Ormas. Pemerintah, kata dia, siap merevisinya dengan segera sepanjang tidak menyasar norma tentang ideologi. "Prinsipnya, ormas harus memegang teguh Pancasila. Final," katanya.

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya