Ketua Panitia Pengadaan E-KTP Antar Uang untuk Ade Komarudin

Jumat, 20 Oktober 2017 16:50 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Andi Narogong bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencecar Ketua Panitia Pengadaan e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan. Hakim mempertanyakan alasan Drajat mau mengantar uang ke rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin.

Drajat mengakui pernah diminta oleh mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman untuk mengantar paket berisi uang ke Kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan. "Disuruh antarkan uang yang sudah dibungkus amplop coklat, tapi Pak Irman ga bilang itu isinya duit," kata Drajat saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2017.

Baca: Panitia Lelang Temui Andi Narogong, Hakim: Sontoloyo Namanya

Ia juga mengaku tidak tahu akan memberikan ke siapa. Drajat hanya diberi tahu oleh Irman untuk mengantarkan ke alamat tertentu di Kompleks DPR RI. "Sampai disana ternyata hanya ada ibu-ibu begitu, saya pikir itu istrinya, jadi saya bilang saja ke dia kalau ada titipan dari Pak Irman," kata Drajat. Belakangan lewat pemberitaan media, barulah Drajat mengetahui kalau orang yang menghuni rumah tersebut adalah Ade Komarudin.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Ade Komarudin telah disebut ikut menerima uang proyek sejumlah US$ 100 ribu. Namun Akom, sapaan Ade, telah menampik tudingan itu. "Keterangan tersebut (bahwa dia menerima uang) hanya berdasarkan dari keterangan Bapak Irman sepihak," kata Akom dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 Maret lalu.

Advertising
Advertising

Baca: Ketua Panitia Lelang E-KTP Akui Beberapa Kali Bertemu Andi Narogong

Dakwaan itu juga menyebut Drajat telah menerima aliran dana sebesar US$ 615 ribu dan Rp 25 juta. Drajat menegaskan bahwa ia sama sekali tidak menerima aliran dana e-KTP. Ia hanya menerima uang sebesar US$ 40 ribu dari Sugiharto dan sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Salah seorang anggota majelis hakim bingung dengan keterangan Drajat. "Anda kan orang berpendidikan, kenapa mau saja disuruh antarkan begitu saja tanpa tahu siapa yang menerima, kalau isinya narkoba bagaimana ?". Namun Drajat hanya mengaku mengikuti perintah dari Irman sebagai Dirjen di Kemendagri saat itu.

Jaksa KPK Abdul Basir mengkonfrontir kesaksian Drajat, "Kenapa saudara saksi tahu kalau ibu itu istri yang bersangkutan (Ade Komarudin)?". Drajat menjawab, "Saya duga saja, karena saat sampai disana, yang bersangkutan tidak ada di rumah dan ibu itu kemudian langsung menghubungi seseorang lewat telepon". Ia mengaku mendengar percakapan tersebut dan menduga kalau ibu itu menghubungi suaminya.

Keterangan tersebut pernah disampaikan oleh Drajat saat bersaksi dalam persidangan e-KTP pada Kamis, 20 April 2017. Saat itu Drajat menjadi saksi untuk sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Berita terkait

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

23 Oktober 2018

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dianggap membantah tanpa mengungkapkan bukti atau alibi.

Baca Selengkapnya

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

9 Oktober 2018

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

3 Oktober 2018

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

Sidang E-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi digelar pada Selasa kemarin dan menghadirkan saksi antara lain Rita Widyasari dan Fayakhun.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

2 Oktober 2018

Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung didakwa turut berperan dalam korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

2 Oktober 2018

Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Irvanto dan Made Oka didakwa terlibat korupsi proyek e-KTP sebagai perantara pemberi uang untuk Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis, Kuasa Hukum Menilai Setya Novanto Berpeluang Bebas

24 April 2018

Jelang Vonis, Kuasa Hukum Menilai Setya Novanto Berpeluang Bebas

Kuasa hukum Setya Novanto menganggap dakwaan jaksa tidak terbukti.

Baca Selengkapnya