Pejabat BPN Mengaku Terima Parcel dan Uang dari Terdakwa E-KTP Andi Narogong

Jumat, 20 Oktober 2017 15:42 WIB

Adik Andi Narogong Akui Diperintah Serahkan Duit Suap

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nurhadi Putra, mengaku telah menerima paket parsel dan uang tunai dari terdakwa korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Andi Narogong. Keduanya diberikan karena Andi dan adiknya, Dedi Priyono, terlibat dalam proyek pengadaan mobil di BPN.

Keterangan itu disampaikan Nurhadi saat bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Andi. "Saya mengakui kalau saya salah, saya mohon maaf," kata Nurhadi kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2017.

Baca: Panita Lelang E-KTP Temui Andi Narogong, Hakim: Sontoloyo ...

Andi ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus e-KTP oleh KPK pada Kamis, 23 Maret 2017. Dia menjalani sidang perdana pada Senin, 14 Agustus 2017. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek senilai Rp 5,9 triliun itu tersebut.

Jaksa penuntut umum KPK menyatakan uang korupsi proyek e-KTP yang didapat Andi mengalir ke berbagai tempat. Pada persidangan Sabtu, 14 Oktober 2017, KPK menyatakan tengah menelusuri puluhan aset Andi, yakni 18 bidang tanah dan bangunan serta 23 mobil yang diatasnamakan orang lain. Aset itu dicurigai sebagai hasil korupsi e-KTP lantaran pembelian dilakukan selama rentang waktu pengadaan proyek itu.

Pada 2009-2010, Nurhadi menjabat pejabat pembuat komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional 2009. Ia mengaku menerima parsel dan uang dari Dedi dua kali. "Untuk uang, akhir 2009 dan akhir 2010, (sementara) saat Lebaran masing-masing sekitar Rp 20 juta," ujar Nurhadi.

Baca juga: Ketua Panita Lelang E-KTP Akui Beberapa Kali ...

Ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar, mempertanyakan alasan Nurhadi tetap menerima parsel dan uang itu, padahal terlarang. Nurhadi mengaku salah dan menyesal. "Ya, saya pikir karena kebaikan hati Andi dan Dedi saja. Lagi pula saya sudah kembalikan sekitar Rp 41 juta kepada KPK," ucap Nurhadi.

Tak hanya itu, Nurhadi mengaku mengetahui bahwa anak buahnya di BPN juga diberi sesuatu oleh Dedi. Hakim John bertanya, "Anda kan dengar kalo anak buah Anda dikasih uang, kok, Anda diam saja?" Nurhadi menjawab, "Ya, saya pikir karena kebaikan hati saja, tapi praktik ini tidak lazim, kok."

Hakim John tampak kesal mendengar pengakuan Nurhadi menerima sesuatu dari peserta proyek. "Ini tugas jaksa KPK agar tidak berhenti di kasus e-KTP saja," tutur John.

Berita terkait

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

23 Oktober 2018

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dianggap membantah tanpa mengungkapkan bukti atau alibi.

Baca Selengkapnya

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

9 Oktober 2018

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

3 Oktober 2018

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

Sidang E-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi digelar pada Selasa kemarin dan menghadirkan saksi antara lain Rita Widyasari dan Fayakhun.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

2 Oktober 2018

Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung didakwa turut berperan dalam korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

2 Oktober 2018

Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Irvanto dan Made Oka didakwa terlibat korupsi proyek e-KTP sebagai perantara pemberi uang untuk Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis, Kuasa Hukum Menilai Setya Novanto Berpeluang Bebas

24 April 2018

Jelang Vonis, Kuasa Hukum Menilai Setya Novanto Berpeluang Bebas

Kuasa hukum Setya Novanto menganggap dakwaan jaksa tidak terbukti.

Baca Selengkapnya