Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panita Lelang E-KTP Temui Andi Narogong, Hakim: Sontoloyo Namanya

image-gnews
Sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 20 Oktober 2017. Salah satu saksi yaitu Ketua DPR RI, Setya Novanto kembali tidak hadir dalam sidang kali ini. Tempo/Fajar Pebrianto
Sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 20 Oktober 2017. Salah satu saksi yaitu Ketua DPR RI, Setya Novanto kembali tidak hadir dalam sidang kali ini. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar mengernyitkan dahi ketika Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan mengakui beberapa kali bertemu dengan Andi Narogong, terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. "Apa boleh pantia lelang mendatangi calon peserta lelang?" Hakim John bertanya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2017.

Drajat mengakui hal itu tidak boleh. "Ya enggak boleh sebenarnya,” kata Drajat yang menjadi saksi bagi terdakwa Andi Narogong itu. Toh, ia melakukannya. “Ini perintah dari Pak Sugiharto, saya ikuti." Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Drajat mengaku disuruh Sugiharto bertemu tiga konsorsium peserta e-KTP yaitu konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astra Graphia, dan Murakabi Sejahtera. "Tolong nanti ke Kemang Pratama, untuk mengecek dokumen yang disiapkan konsorsium," kata Drajat menirukan perintah Sugiharto. Andi juga hadir dalam pertemuan itu.

Baca: Ketua Panita Lelang E-KTP Akui Beberapa Kali Bertemu Andi Narogong

"Anda tahu tidak boleh, kenapa anda ikuti?" Hakim John kembali mempertanyakan. "Ya hanya ikuti perintah, Yang Mulia," ujar Drajat.

Hakim tampak bingung dengan keterangan Drajat karena dalam panitia pengadaan e-KTP, Sugiharto bukanlah atasan langsung dari Drajat. Tapi ketua panitia pengadaan justru sangat taat pada perintah Sugiharto.

"Anda yang akan memeriksa dokumen lelang tapi anda sendiri yang kasih petunjuk dari awal, gimana mau fair?" kata Hakim John. Drajat membenarkan Hakim John. "Betul, Yang Mulia."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendengar jawaban Drajat, Hakim John tampak kesal. "Apa yg betul? Sontoloyo namanya." Umpatan hakim memancing tawa pengunjung sidang.

Baca juga: Ketua Lelang E-KTP Traktir Terdakwa Irman ...

Kepada majelis hakim Drajat mengaku tidak bisa menolak permintaan Sugiharto maupun Irman. "Karena posisi mereka saat itu sangat berkuasa dan galak," kata Drajat.

Drajat juga mengaku bertemu Andi di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan,di kantor Andi Narogong. Pertemuan dilakukan, kata Drajat, karena ia dan Sugiharto saat itu dilaporkan ke Bareskrim karena dituduh menggelapkan uang jaminan proyek.
"Saat itu bertemu konsorsium agar mereka bisa mengurus laporan itu," kata Drajat. Hakim John terus bertanya. "Apa urusannya konsorsium dengan laporan dengan anda?"

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Drajat Wisnu disebut ikut menerima aliran dana dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun ini. Ia disebut menerima uang sebesar US$615 ribu dan Rp25 juta. Drajat mengaku menyesali perbuatannya.

Sebelum sebelum istirahat makan siang, hakim bertanya kembali kepada Drajat. "Gimana anda bisa meyakinkan kami (majelis hakim) bahwa anda menyesal? Sebab anda terlihat senang-senang saja."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun


Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.


Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.


Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dianggap membantah tanpa mengungkapkan bukti atau alibi.


Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

9 Oktober 2018

Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.


4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

3 Oktober 2018

Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

Sidang E-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi digelar pada Selasa kemarin dan menghadirkan saksi antara lain Rita Widyasari dan Fayakhun.


Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.


Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

2 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung didakwa turut berperan dalam korupsi e-KTP.


Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

2 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Irvanto dan Made Oka didakwa terlibat korupsi proyek e-KTP sebagai perantara pemberi uang untuk Setya Novanto.


Jelang Vonis, Kuasa Hukum Menilai Setya Novanto Berpeluang Bebas

24 April 2018

Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2018. ANTARA/Hafidz Mubarak
Jelang Vonis, Kuasa Hukum Menilai Setya Novanto Berpeluang Bebas

Kuasa hukum Setya Novanto menganggap dakwaan jaksa tidak terbukti.