Terdakwa Kasus E-KTP Andi Narogong (Tengah) mendengar keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Oktober 2017. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi diantaranya mantan Mendagri Gamawan Fauzi, President Director of PT Astra Graphia Information Technology (AGIT) Yusuf Darwin Salim, Staf Pusat Komunikasi Kemenlu Kristitan Ibrahim Moekmin, Dirjen Ducakpil Kemendagri Zudan, dan Pegawai Lembaga Kebijakaan Barang/Jasa Pemerintah Setya Budi Arijanta. Tempo/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi. Salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menghadirkan enam saksi. Namun dua saksi, termasuk Setya Novanto, dikonfirmasi tak bisa hadir. "Setya ada kegiatan lain dan Onny tidak ada kabar," kata JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2017.
Satu saksi lain yang tak bisa hadir adalah pengusaha bernama Onny Hendro Adhiaksono. Sedangkan saksi yang bisa hadir adalah pengusaha berkewarganegaraan warga Korea Selatan Shin Chen-ho; mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional RI, Nurhadi Putra; ketua panitia pengadaan e- KTP dari Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan; dan seorang pengusaha lain bernama Sandra.
Setya juga mangkir dari persidangan pada Senin, 9 Oktober lalu karena alasan sakit. "Kalau kembali tidak hadir, hakim juga bisa mengambil sikap tertentu terhadap saksi. Tolong dijadwalkan kembali," kata ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar, kepada jaksa KPK saat itu.
Dari empat saksi yang hadir, pembacaan keterangan dari Shin Chen-ho ditunda karena yang bersangkutan mengalami kesulitan memahami persidangan yang digelar dalam bahasa Indonesia. "Ditunda dulu, nanti tolong disertakan dengan penerjemah agar saksi bisa menyampaikan keterangan dalam bahasa ibu saja (bahasa Korea Selatan)," kata John.
Andi ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus e-KTP oleh KPK pada Kamis, 23 Maret 2017. Dia menjalani sidang perdana pada Senin, 14 Agustus 2017.
Andi Narogong diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi e-KTP, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Andi juga diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek e-KTP.