Terdakwa Kasus Suap Auditor BPK Menangis Saat Bacakan Pleidoi

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 18 Oktober 2017 18:26 WIB

Terdakwa kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Sugito (depan kiri) dan Jarot Budi Prabowo (belakang kiri) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Agustus 2017. JPU KPK mendakwa Sugito dan Jarot menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, sejumlah Rp250 juta. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sugito, menangis dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2017. Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut menangis saat menyinggung kalimat perihal keluarganya.

"Hakim yang mulia, dengan kerendahan hati izinkan saya sampaikan kerinduan saya pada anak istri, saya sampai sekarang bahkan belum memberi tahu pada anak saya yang masih SMP, bahwa saya ditahan oleh KPK," kata Sugito sambil terisak di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2017.

Baca juga: Sidang Suap Auditor BPK Ungkap Fakta Baru Soal Temuan BPK

Bersama dengan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, Sugito didakwa memberi uang gratifikasi kepada auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Uang diberikan agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Pada persidangan Rabu, 11 Oktober 2017 lalu Sugito, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo, dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Advertising
Advertising

Sugito dan Jarot dinilai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi bersama-sama dan berlanjut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam pledoinya, Sugito mengaku tidak mampu berbuat banyak ditempat yg terbatas. "Saya sudah melukai hati dan hari-hari mereka (Keluarga), saya merindukan mereka," ujarnya.

Baca juga: 9 Unit Kerja Kemendes Sumber Duit Suap Auditor BPK

Sesuai dengan surat dakwaan jaksa KPK, Sugito telah mengakui bahwa ia telah meminta Jarot untuk memberikan suap ke auditor BPK Rochmadi melalui Ali. "Uang atensi sebesar Rp 200 juta dan Rp 40 juta diberikan di Kantor BPK," kata Sugito. Meski mengaku memberikan uang atas tekanan dari Kepala Sub Tim 1 BPK, Choirul Anam, Sugito tetap menyesal dan mengaku khilaf.

Di akhir pembacaan pledoi, Sugito berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikannya waktu untuk membacakan pembelaan diri. Ia berharap ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, agar bisa berada dekat dengan keluarganya. "Saya sudah tak dapat penghasilan, kalau lapas di luar, tentu akan mengeluarkan biaya transportasi yang memberatkan keluarga saya," ujar Sugito sambil kembali terisak.

Berita terkait

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi

Baca Selengkapnya

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

19 September 2022

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Penasehat hukum Ade Yasin minta hakim memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

19 September 2022

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

18 September 2022

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

Istighosah serentak mendoakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu diadakan di 40 kecamatan selama 4 hari berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

3 Agustus 2022

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Salah satu ASN Kabupaten Bogor mengaku hadir dalam rapat pengkondisian pemberian suap terhadap pegawai BPK yang dipimpin oleh Ade Yasin.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

2 Agustus 2022

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap BPK karena ingin memperbaiki opini atas laporan keuangan Kabupaten Bogor Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

1 Agustus 2022

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

Dinalara juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

1 Agustus 2022

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

Para ulama kompak menggelar doa bersama di berbagai wilayah Kabupaten Bogor bagi Ade Yasin, yang terjerat kasus dugaan suap BPK.

Baca Selengkapnya

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

20 Juli 2022

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap BPK perwakilan Jawab Barat tanpa melengkapi alat bukti.

Baca Selengkapnya