DPR: Polri dan Kejaksaan Tak Mungkin Satu Atap
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 16 Oktober 2017 22:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Taufiqulhadi mengatakan sistem kerja antara Detasemen Khusus Antikorupsi Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan tidak mungkin dilakukan secara satu atap. Menurut dia, tak ada aturan yang mengatur hal tersebut.
"Tidak mungkin satu atap, karena tidak ada Undang-undangnya," kata Taufiqulhadi usai rapat kerja gabungan Komisi Hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.
Baca: Kapolri Jamin Densus Antikorupsi Bukan untuk Bubarkan KPK
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengusulkan dua opsi sistem kerja Densus Antikorupsi yang rencananya akan dibentuk lembaganya. Pertama, dibentuk sistem kerja satu atap yang dipimpin secara kolektif kolegial oleh perwira tinggi bintang dua, perwakilan kejaksaan, dan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua, densus bekerja di bawah kepolisian dan bekerja sama dengan satuan tugas khusus (satgasus) kejaksaan yang menangani perkara korupsi.
"Yang benar adalah di kepolisian itu ada densus, apapun penamaannya. Maka hal yang serupa ada di kejaksaan dan dua lembaga ini saling berkoordinasi," kata Taufiq.
Baca: Kejaksaan Menolak Bergabung dengan Densus Antikorupsi Polri
Menurut Taufiq, satgasus antikorupsi di kejaksaan berpotensi unggul sebab lembaga itu memiliki kewenangan lengkap dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. "Densus di kejaksaan akan bisa mengimbangi di kepolisian maupun di KPK," ujarnya.