Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan Perpu Ormas

Senin, 16 Oktober 2017 10:58 WIB

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia saat melakukan aksi pencabutan perpu ormas di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, 16 Agustus 2017. Aksi ini dilakukan karena para buruh menganggap perpu ormas yang diterbitkan membatasi peran buruh dalam mempengaruhi kebijakan ekonomi dan ancaman bagi demokrasi. TEMPO/Yovita Amalia

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah kembali menggelar rapat bersama membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Rapat kali ini, Senin, 16 Oktober 2017, akan mendengarkan tanggapan dari fraksi-fraksi tentang penjelasan pemerintah sebelumnya.

"Hari ini fraksi akan menyampaikan setuju atau tidak perpu ormas dibahas lebih lanjut," kata anggota Komisi Pemerintahan, Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Bila fraksi-fraksi menyetujui Perpu ini dibahas lebih jauh, maka DPR mulai besok akan memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai pendapat.

Baca juga: Yusril Minta MK Mempercepat Putusan Soal Perpu Ormas

Politikus Partai Amanat Nasional ini menuturkan berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, pembahasan Perpu ini ditargetkan selesai pada 24 Oktober 2017. "Setelah itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan apakah diterima atau ditolak," ucapnya.

Advertising
Advertising

Dalam rapat kali ini DPR mengundang Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly; dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Ketiga pejabat ini sudah tiba di DPR.

Baca juga: MUI Imbau Penolakan Perpu Ormas Tidak dengan Hura-hura

Pemerintah mengeluarkan Perpu ini pada 12 Juli 2017 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, pemerintah berdalih UU Nomor 17 tahun 2013 lemah dari sisi substansi terkait norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum.

UU Nomor 17 tahun 2013 dianggap tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus, yaitu asas yang mengizinkan lembaga yang mengeluarkan izin adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Baca juga: PPP Minta Perppu Ormas Tak Tendesius pada Satu Ormas

Penerbitan Perpu ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Ormas Hizbut Tahrir Indonesia, yang telah dibubarkan oleh pemerintah, menggugat Perpu ini ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini, uji materi terkait Perpu Ormas masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Berita terkait

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

15 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

5 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya