Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan Perpu Ormas
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Iqbal Muhtarom
Senin, 16 Oktober 2017 10:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah kembali menggelar rapat bersama membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Rapat kali ini, Senin, 16 Oktober 2017, akan mendengarkan tanggapan dari fraksi-fraksi tentang penjelasan pemerintah sebelumnya.
"Hari ini fraksi akan menyampaikan setuju atau tidak perpu ormas dibahas lebih lanjut," kata anggota Komisi Pemerintahan, Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Bila fraksi-fraksi menyetujui Perpu ini dibahas lebih jauh, maka DPR mulai besok akan memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai pendapat.
Baca juga: Yusril Minta MK Mempercepat Putusan Soal Perpu Ormas
Politikus Partai Amanat Nasional ini menuturkan berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, pembahasan Perpu ini ditargetkan selesai pada 24 Oktober 2017. "Setelah itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan apakah diterima atau ditolak," ucapnya.
Dalam rapat kali ini DPR mengundang Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly; dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Ketiga pejabat ini sudah tiba di DPR.
Baca juga: MUI Imbau Penolakan Perpu Ormas Tidak dengan Hura-hura
Pemerintah mengeluarkan Perpu ini pada 12 Juli 2017 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, pemerintah berdalih UU Nomor 17 tahun 2013 lemah dari sisi substansi terkait norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum.
UU Nomor 17 tahun 2013 dianggap tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus, yaitu asas yang mengizinkan lembaga yang mengeluarkan izin adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.
Baca juga: PPP Minta Perppu Ormas Tak Tendesius pada Satu Ormas
Penerbitan Perpu ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Ormas Hizbut Tahrir Indonesia, yang telah dibubarkan oleh pemerintah, menggugat Perpu ini ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini, uji materi terkait Perpu Ormas masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.