Dinyatakan Menyuap, Dua Pejabat Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 11 Oktober 2017 17:23 WIB

Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo, dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Ali Fikri ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2017. Sugito dan Jarot dinilai jaksa bersama-sama dan berlanjut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca:
Suap BPK, 2 Eks Pejabat Kemendes Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Diduga Terlibat Suap Audit BPK, Kemendes...

Jaksa penuntut umum menyatakan Sugito terbukti menyuap Rp 240 juta kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan upaya Kemendes PDTT memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Jarot dinyatakan terbukti mengumpulkan uang dari sejumlah direktorat jenderal di Kemendes untuk suap agar bisa mempengaruhi auditor BPK memberikan opini WTP.

Jaksa memaparkan auditor BPK, Ali Sadli, mengakui menerima uang Rp 200 juta dari Jarot. Dalam kamera CCTV tampak Jarot membawa tas hitam bertemu dengan Ali Sadli di kantor BPK pada 10 Mei 2017. Pada 26 Mei, Jarot kembali menemui Ali dan membawakannya uang Rp 40 juta. Peristiwa yang terekam kamera itu diakui Jarot. "Pada 10 Mei, Sugito menyerahkan uang Rp 200 juta ke Jarot, dan Jarot membawa uang Rp 200 juta ke Ali Sadli,” kata jaksa. Ali Sadli memerintahkan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam menyerahkan uang ke ruang kerja auditor utama BPK, Rochmadi Sapo Giri.

Baca juga:
Jokowi: Kalau Orang Tak Dikenal Kasih Permen...
Tiga Tahun Jokowi-JK, 9 Janji dan Realisasinya

Sugito juga pernah bertemu dengan Choirul Anam sekitar akhir April 2017. Pertemuan itu dilakukan di kantor Kemendes, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, kata Ali, Choirul menyarankan perlunya atensi kepada Ali Sadli dan Rochmadi serta memperhatikan saran Ali Sadli. Choirul pun bertemu dengan terdakwa. Permohonan atensi itu bersamaan dengan pemeriksaan keuangan opini di Kemendes.

Jaksa menilai hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak adanya niat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa telah mengaku dan berterus terang di persidangan serta menyesali perbuatannya.

Berita terkait

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

4 Maret 2024

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.

Baca Selengkapnya

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi

Baca Selengkapnya

Kemendes Buka Seleksi Tim Teknis dan Fasilitator, 275 Kuota untuk Lulusan S1

27 Oktober 2023

Kemendes Buka Seleksi Tim Teknis dan Fasilitator, 275 Kuota untuk Lulusan S1

Total kebutuhan tim teknis dan fasilitator Kemendes untuk lulusan S1 mencapai 275 orang.

Baca Selengkapnya

Siapa Berhak Dapat BLT Kemiskinan Ekstrem, Apa Saja Kriterianya dan Berapa Besarannya?

26 September 2023

Siapa Berhak Dapat BLT Kemiskinan Ekstrem, Apa Saja Kriterianya dan Berapa Besarannya?

Apa syarat warga dapat Bantuan langsung tunai atau BLT kemiskinan ekstrem? Berapa rupiah yang bisa diperolehnya?

Baca Selengkapnya

Kementerian Kesehatan Luncurkan 3 Fokus Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

1 September 2023

Kementerian Kesehatan Luncurkan 3 Fokus Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Masyarakat luncurkan Integrasi Layanan Kesehatan Primer di Jakarta, 31 Agustus 2023. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Wacana Anies Baswedan Soal Kementerian Perkotaan, 10 Negara Ini Punya Menteri Perkotaan

18 Juli 2023

Wacana Anies Baswedan Soal Kementerian Perkotaan, 10 Negara Ini Punya Menteri Perkotaan

Bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan wacanakan Soal Kementerian Perkotaan. Beberapa negara juga tela

Baca Selengkapnya

1.000 Mahasiswa UGM akan Diterjunkan di Kawasan Transmigrasi

17 Mei 2023

1.000 Mahasiswa UGM akan Diterjunkan di Kawasan Transmigrasi

Sekitar 1.000 mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) akan diterjunkan untuk melaksanakan program KKN-PPM di kawasan transmigrasi.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.

Baca Selengkapnya

Indonesia Internasional Book Fair Digelar di JCC 9-13 November 2022, Targetkan 25 Ribu Pengunjung

9 November 2022

Indonesia Internasional Book Fair Digelar di JCC 9-13 November 2022, Targetkan 25 Ribu Pengunjung

Indonesia Internasional Book Fair akan diikuti 134 peserta dari dalam maupun luar negeri dengan target jumlah pengunjung sebanyak 25 ribu orang.

Baca Selengkapnya

Kementerian Desa PDTT Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Cek Syaratnya

29 September 2022

Kementerian Desa PDTT Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Cek Syaratnya

Informasi lowongan kerja disiarkan melalui situs resmi Kementerian Desa PDTT dan telah merujuk pada surat bernomor 1779/SDM.00.03/IX/2022.

Baca Selengkapnya