Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo, dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Ali Fikri ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2017. Sugito dan Jarot dinilai jaksa bersama-sama dan berlanjut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa penuntut umum menyatakan Sugito terbukti menyuap Rp 240 juta kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan upaya Kemendes PDTT memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Jarot dinyatakan terbukti mengumpulkan uang dari sejumlah direktorat jenderal di Kemendes untuk suap agar bisa mempengaruhi auditor BPK memberikan opini WTP.
Jaksa memaparkan auditor BPK, Ali Sadli, mengakui menerima uang Rp 200 juta dari Jarot. Dalam kamera CCTV tampak Jarot membawa tas hitam bertemu dengan Ali Sadli di kantor BPK pada 10 Mei 2017. Pada 26 Mei, Jarot kembali menemui Ali dan membawakannya uang Rp 40 juta. Peristiwa yang terekam kamera itu diakui Jarot. "Pada 10 Mei, Sugito menyerahkan uang Rp 200 juta ke Jarot, dan Jarot membawa uang Rp 200 juta ke Ali Sadli,” kata jaksa. Ali Sadli memerintahkan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam menyerahkan uang ke ruang kerja auditor utama BPK, Rochmadi Sapo Giri.
Sugito juga pernah bertemu dengan Choirul Anam sekitar akhir April 2017. Pertemuan itu dilakukan di kantor Kemendes, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, kata Ali, Choirul menyarankan perlunya atensi kepada Ali Sadli dan Rochmadi serta memperhatikan saran Ali Sadli. Choirul pun bertemu dengan terdakwa. Permohonan atensi itu bersamaan dengan pemeriksaan keuangan opini di Kemendes.
Jaksa menilai hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak adanya niat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa telah mengaku dan berterus terang di persidangan serta menyesali perbuatannya.