Warga binaan Luthfi Hasan Ishaaq berjalan untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, 25 Juni 2017. Sedikitnya 2000 narapidana khusus narkoba, 39 narapidana korupsi dan sembilan narapidana terorismemendapatk
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang rumah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. Lelang harta terpidana kasus suap impor daging sapi itu akan dilakukan pada Jumat mendatang.
"Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Luthfi Hasan Ishaaq, jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan dengan pejabat lelangnya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 9 Oktober 2017.
Menurut Febri, obyek barang rampasan negara yang akan dilelang berupa satu unit rumah bersertifikat hak milik dan dikuasai KPK. Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Luas tanahnya sekitar 441 meter persegi dengan harga limit sekitar Rp 2.965.171.000.
Pada Desember 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Luthfi dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang. Hakim menilai Luthfi melakukan tindak pidana korupsi yang ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menilai Luthfi Hasan Ishaaq bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, menjanjikan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dengan imbalan Rp 40 miliar dengan perhitungan Rp 5.000 untuk setiap kilogram kuota impor daging sapi. Luthfi dan orang dekatnya bahkan menyatakan akan membantu mengurus lebih banyak kuota impor daging sapi hingga 10 ribu ton agar mendapat komisi Rp 50 miliar.