Lagi, Gamawan Fauzi Siap Dikutuk bila Terima Aliran Dana E-KTP

Senin, 9 Oktober 2017 15:05 WIB

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK, Kamis, 15 Juni 2017. TEMPO/Aghniadi

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kembali menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana dari proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Jika memang terbukti menerima aliran dana, Gamawan mengaku siap dihukum seberat-beratnya.

"Kutuk saya. Seluruh rakyat Indonesia (kutuk saya) kalau saya terima. Dunia-akhirat saya siap dihukum," katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 9 Oktober 2017.

Baca juga: Datang Sendirian dari Padang, Gamawan Hadiri Sidang Andi Narogong

Gamawan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong. Kepada majelis hakim, Gubernur Sumatera Barat periode 2005-2009 tersebut mengakui pernah menerima uang sejumlah Rp 48 juta.

Menurut Gamawan, uang tersebut hanyalah honor yang ia peroleh sebagai pembicara di sejumlah tempat. "Ada enam, tujuh, sampai 11 juta setiap kali tampil dan sudah dipotong pajak. Bahkan saya dikasih honor juga waktu berbicara di KPK dan itu saya tanda tangan yang mulia, ada kuitansinya dan resmi," ujarnya kepada majelis hakim, yang diketuai John Halasan Butar Butar.

Baca juga: Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi Minta Negara Hargai Orang Lurus

Gamawan melanjutkan, setelah dituduh menerima uang proyek e-KTP, ia selalu membawa kuitansi penerimaan uang honor ke mana-mana. "Saya malu. Pulang kampung orang bertanya, 'Benarkah Pak Gubernur terima?' Sehingga saya harus tunjukkan bukti kuitansi ini. Insya Allah saya enggak terima," ucapnya.

Selain Gamawan, empat saksi lain yang hadir dalam persidangan adalah Presiden Direktur PT Astra Graphia Information Technology (AGIT) Yusuf Darwin Salim; staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristitan Ibrahim Moekmin; Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan; serta pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta. Sedangkan dua saksi lain, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto serta Gubernur Jawa Tengah dan Ganjar Pranowo, mangkir dalam persidangan ini.

Baca juga: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Akui Terima Rp 1,5 Miliar, tapi...

Pada persidangan perkara kasus korupsi e-KTP sebelumnya, Kamis, 16 Maret lalu, Nama Gamawan Fauzi tercantum dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut menerima duit US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta dari proyek perkara e-KTP. Dalam persidangan tersebut, Gamawan juga menyatakan siap dikutuk Tuhan jika terbukti menerima duit dari proyek e-KTP.

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

25 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

25 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

18 Desember 2023

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

Agus Rahardjo mendapat sorotan setelah ungkapkan Jokowi marah dan lakukan intervensi penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

15 Desember 2023

Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

Jokowi menyatakan tak tahu jika Agus Rahardjo diadukan ke kepolisian.

Baca Selengkapnya

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

12 Desember 2023

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

Eks Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dipolisikan buntut sebut Presiden Jokowi memarahinya karena usut kasus korupsi e-KTP. Siapa pelapornya?

Baca Selengkapnya

Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

6 Desember 2023

Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

Soal eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Jokowi saat usut korupsi e-KTP mendapat tanggapan ICW, Bahlil , Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo sebut Jokowi marah saat KPK usut korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Bukan sekali itu Jokowi ungkap kekesalan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

5 September 2023

Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

Berikut beberapa catatan prestasi dan kontroversi Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Bangun 2.000 desa mandiri hingga gagal Piala Dunia U20.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.

Baca Selengkapnya