KPK Menahan Ketua PT Sulawesi Utara dan Aditya Moha

Reporter

Antara

Minggu, 8 Oktober 2017 06:40 WIB

Dua penyidik menunjukkan barang bukti berupa 64 ribu dolar Singapura disaksikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief (kedua kiri), Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri), Juru Bicara MA Agung Suhadi (kanan) saat konferensi pers mengen

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono dan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha, di dua rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Jumat, 6 Oktober 2017.

"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini. Tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di gedung KPK, sedangkan SDW (Sudiwardono) di rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu dinihari, 8 Oktober 2017.

Baca juga: MA Cek Kabar Ketua PT Manado Kena OTT KPK

Saat keluar dari gedung KPK, Aditya mengaku hanya ingin memperjuangkan ibunya, mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan.

"Saya berusaha semaksimal mungkin. Niat saya baik, tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat sehingga sering saya katakan saya berjuang dan berusaha maksimal demi nama seorang ibu," katanya sebelum masuk ke mobil tahanan.

Ia juga meminta maaf kepada para pendukungnya. "Saya selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang menjadi amanah dan kepercayaan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan tentunya di dapil (daerah pemilihan) saya Sulut (Sulawesi Utara), khususnya di Bolaang Raya," ujarnya.

KPK menetapkan Sudiwardono dan Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait dengan putusan banding perkara kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

Baca: OTT KPK, Ketua PT Sulawesi Utara dan Aditya Moha Jadi Tersangka

Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam OTT KPK di hotel di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat malam, 6 Oktober 2017, dengan barang bukti uang Sin$ 64 ribu dari total commitment fee Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan, selaku Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015, yang sudah divonis bersalah lima tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.

Baca:
OTT KPK, Tersangka Suap Hakim Gunakan Kode Pengajian

Pemberian uang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017, yaitu 60 ribu dolar Singapura di Manado, selanjutnya pada Jumat, 6 Oktober lalu, kembali diserahkan Sin$ 30 ribu dolar Singapura seusai penyerahan di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta, dan masih ada Sin$ 11 ribu di mobil Aditya.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

12 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya