Pakar Hukum Sebut Putusan Praperadilan Setya Novanto Bisa Gugur

Jumat, 6 Oktober 2017 07:39 WIB

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 September 2017. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto dinilai bisa gugur. Pakar hukum acara pidana, Abdul Ficar Hadjar, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar bisa dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung.

Abdul berujar, memang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan tidak boleh lagi ada upaya hukum pasca-putusan praperadilan. Namun, menurut dia, sifat hukum itu berkembang dan tidak kaku.

Baca: Curhat Laode Syarif Soal Praperadilan Setya Novanto ke Iluni

"Kalau penyelidikan oleh Badan Pengawas MA menemukan bukti hakim tidak profesional, melawan hukum, bahkan menerima suap, terbuka kemungkinan untuk PK (peninjauan kembali) atau diuji lagi," kata Abdul saat dihubungi Tempo, Kamis, 5 Oktober 2017.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Atas putusan tersebut, status tersangka yang melekat pada Setya Novanto selama lima bulan dinyatakan tidak sah.

Advertising
Advertising

Baca: Koalisi Anti Korupsi Laporkan Cepi Iskandar ke Mahkamah Agung

Setya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 Juli 2017. KPK hingga hari ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogog, Markus Nari, dan Anang Sugiana Sudihardjo. Dari kelima tersangka, baru Irman dan Sugiharto yang sudah berstatus terpidana.

Setya dan lima tersangka itu disebut terlibat kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun. Nilai kerugian tersebut hampir mencapai separuh dari nilai paket pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri sekitar Rp 5,9 triliun.

Baca: Idrus Marham: Setya Novanto Kembali Pimpin Golkar

Pasca-putusan praperadilan, Badan Pengawas Mahkamah Agung terus melakukan penyelidikan dan menerima setiap gugatan dari masyarakat atas putusan hakim Cepi. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparency Watch pun ikut mengadukan hakim Cepi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Kamis, 5 Oktober 2017. "Memang 'sesuatu' dalam putusan itu yang saat ini harus dicari," ujar Abdul.

Dihubungi secara terpisah, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menyatakan PK atas putusan praperadilan hanya bisa dilakukan terpidana dan ahli waris. "Tidak ada hak tersangka di situ," ucapnya. Undang-Undang Mahkamah Agung, tutur Suhadi, juga tidak membolehkan adanya kasasi untuk putusan praperadilan. "Dengan demikian, itu putusan akhir.".

Namun Suhadi menyebut kemungkinan penetapan kembali sebagai tersangka masih ada. "Jadi satu-satunya jalan ya disidik lagi, cari dua alat bukti lagi. Peraturan Mahkamah Agung memungkinkan putusan praperadilan batal kalau memang ada alat bukti lain," kata Suhadi.

Keterangan tersebut menguatkan pendapat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah. Dia mengatakan putusan gugatan praperadilan Setya Novanto tetap tidak menghilangkan perbuatan pidana yang disangkakan. Menurut dia, praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka.

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya