Curhat Laode Syarif Soal Praperadilan Setya Novanto ke Iluni

Kamis, 5 Oktober 2017 17:43 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif masih gemas soal putusan praperadilan yang meloloskan Setya Novanto dari jerat perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Saking gemasnya, ia sempat kebingungan berkata-kata ketika diminta memberikan testimoni soal itu di depan Ikatan Alumni Universitas Indonesia.

"Gimana, ya (soal putusan praperadilan Setya)? Ya, gitulah adanya, he-he-he," ujar Laode saat mengikuti diskusi di Kampus Salemba Universitas Indonesia, Kamis, 5 Oktober 2017.

Baca juga: Jerat Baru KPK untuk Setya Novanto

Pada Jumat pekan lalu, hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan status tersangka yang disematkan kepada Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP tidak sah. Walhasil, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut lolos dari jerat hukum.

Ada beberapa pertimbangan yang dipakai Cepi saat memutus praperadilan Setya. Pertama, Cepi menganggap tak seharusnya Setya ditetapkan sebagai tersangka saat penyidikan belum berakhir. Menurut dia, penetapan Setya sebagai tersangka dilakukan di awal penyidikan oleh KPK.

Pertimbangan lain, Cepi mempermasalahkan alat bukti yang digunakan untuk menjerat Setya. Menurut dia, alat bukti yang digunakan untuk menjerat terpidana kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, tidak bisa digunakan untuk menjerat Setya juga.

Laode mengatakan pertimbangan-pertimbangan yang dipakai Cepi membuat seolah-olah hukum itu makin sulit dipelajari. Sebab, kata dia, beberapa pertimbangan Cepi tak masuk akal walaupun KPK tetap pada dasarnya menghormati apa pun putusan hakim.

Misalnya, soal keabsahan alat bukti. Laode menyampaikan tindak pidana korupsi itu tak bisa satu pihak, minimal dua. Jadi sangat wajar dua tersangka atau terdakwa memiliki dua alat bukti yang sama karena korupsinya dilakukan bersama-sama.

"Alat buktinya juga menjadi bersama-sama. Ini bukan rocket science (ilmu pasti tingkat tinggi). Logika hukumnya sederhana saja," ujarnya.

Laode juga menganggap pertimbangan penetapan tersangka di akhir penyidikan juga tak masuk akal. Sebab, jika dua alat bukti sudah ditemukan sejak awal, bahkan sejak penyelidikan, idealnya seorang calon sesegera mungkin ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu sudah jelas di Pasal 44 ayat 1-2 Undang-Undang KPK. Sejak proses penyelidikan, dua alat bukti sudah ada. Ngapain nunggu akhir penyidikan? Itu malah nanti jadinya bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan," tutur Laode.

Terakhir, setelah menyampaikan kegemasannya terkait dengan putusan praperadilan Setya Novanto, Laode bingung berkomentar lagi. Ia pun berkata, "Kita sekolah (hukum) kayaknya jadi makin susah, ya."

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

22 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

22 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

24 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya