KPK Kembali Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri Hingga April 2018

Selasa, 3 Oktober 2017 11:34 WIB

Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, 14 September 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat pencekalan kedua bagi Setya Novanto. Pencegahan bepergian keluar negeri bagi Setya Novanto berlaku enam bulan mendatang, hingga April 2018.

“Diajukan kemarin, Senin, 2 Oktober oleh KPK,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno saat dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017. Surat pencekalan langsung berlaku efektif sejak diajukan.

Baca:
KPK Akan Perpanjang Pencekalan Setya Novanto
Aktivis Anti Korupsi Sumatera Barat Peringati ...

Sebelumnya, tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangka yang melekat pada Setya Novanto sejak 17 Juli 2017 dinyatakan tidak sah oleh hakim Cepi Iskandar yang mengadili praperadilan.

Kalah di praperadilan, KPK langung bergerak. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pencekalan harus dilakukan karena keterangan Setya masih dibutuhkan untuk para tersangka lain dalam kasus e-KTP. Pencekalan pertama sudah diajukan sejak April 2017 dan akan berakhir pada pertengahan Oktober 2017.

Baca juga:
Begini Kantor Importir 280 Senjata Brimob
Wilayah Konflik Tak Bisa Jadi Alasan Polisi ...

Agung mengatakan bahwa permintaan pencekalan terhadap Setya oleh KPK terkait proses penyidikan korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. “Dengan demikian saudara Setya Novanto, berdasarkan permintaan kedua dari KPK, dicegah ke luar negeri.”

Putusan Cepi diprotes banyak pihak yang tidak setuju Setya dimenangkan. Puluhan aktivis anti korupsi di Sumatera Barat, misalnya, menggelar aksi "Hari Kesaktian Setya Novanto" di Tugu Gempa Kota Padang, Senin malam 2 Oktober 2017.

Para penggiat antikorupsi dari beberapa lembaga dan perguruan tinggi dan mahasiwa di Sumatera Barat ini menilai Ketua DPR RI itu sakti karena berhasil menghindari beberapa kasus korupsi. "Setya Novanto kembali membuktikan kesaktiannya. Bukan kali ini aja dia tersangkut kasus yang akhirnya berujung bebas dari jerat hukum," ujar Aktivis anti korupsi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura, Senin malam, 2 Oktober 2017.

Advertising
Advertising

Putusan Cepi juga dianggap sebagai lelucon yang tak lucu. “Banyak akrobat hukum. Ini Penghinaan intelektual bagi sarjana hukum," ujar aktivis antikorupsi dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Wendra Yunaldi.

FAJAR PEBRIANTO | ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

11 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

19 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya