TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperpanjang pencekalan terhadap Setya Novanto. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, keterangan Setya diperlukan untuk para tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. "Beliau akan menjadi saksi untuk para tersangka, yang terakhir Dirut PT Quadra," katanya, Senin, 2 Oktober 2017.
KPK mengajukan surat permintaan cegah terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut dalam kasus korupsi e-KTP kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Pada waktu itu, surat pencekalan karena yang bersangkutan menjadi saksi dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," ujarnya.
Baca juga: KPK Tengah Pertimbangkan Langkah Pasca-Praperadilan Setya...
Permintaan pencegahan bepergian ke luar Indonesia terhadap Setya itu diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2017 dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP. Proses cegah itu akan berakhir pada 10 Oktober 2017.
KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus e-KTP. Yang terbaru adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, yang diumumkan pada 27 September 2017.
Anang diduga bersama-sama dengan Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan. Anang berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya dan sejumlah anggota DPR melalui Andi terkait dengan proyek e-KTP.
KPK menduga Anang membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lain terkait dengan proses proyek e-KTP. Selain itu, menyiapkan uang US$ 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Cepi Menangkan Setya Novanto
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan praperadilan Setya sehingga penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur.
Hakim Cepi berkesimpulan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan prosedur operasional standar KPK. Namun KPK mempertimbangkan akan mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan untuk Setya Novanto.
ANTARA