Praperadilan Setya Novanto, MA: Tak Hilangkan Perbuatan Pidana

Reporter

Antara

Selasa, 3 Oktober 2017 11:34 WIB

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 September 2017. Praperadilan yang diajukan Setya Novanto tersebut dikabulkan sebagian sehingga Novanto tidak lagi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah mengatakan putusan gugatan praperadilan Setya Novanto tetap tidak menghilangkan perbuatan pidana yang disangkakan. Menurut dia, praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka.

“Tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri,” katanya melalui pesan pendek, Selasa, 2 Oktober 2017.

Baca : KPK Tengah Pertimbangkan Langkah Pasca Praperadilan Setya Novanto

Hal itu disampaikan Abdullah ketika menanggapi kontroversi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut telah dibacakan pada 29 September 2017.

Abdullah menjelaskan, dalam Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka itu, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi. Kalau penyidik telah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah (berbeda dengan alat bukti sebelumnya), yang berkaitan dengan materi perkara, yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka lagi.

Baca : ICW: Ada Kejanggalan Sidang Praperadilan Setya Novanto

Berkaitan dengan putusan itu sendiri, Abdullah mengatakan Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Bagaimana pun putusan hakim atau majelis hakim menjadi tanggung jawab mutlak yang bersangkutan,” ujarnya. Putusan itu tidak ada hubungan dengan ketua pengadilan yang bersangkutan, ketua pengadilan tingkat banding, maupun pimpinan Mahkamah Agung.

Hakim tunggal, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur. Hakim Cepi berkesimpulan penetapan tersangka oleh KPK tidak berdasarkan prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. Namun KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto.

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

13 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya