TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, hingga saat ini, KPK belum menarik kesimpulan lebih lanjut terkait dengan hasil praperadilan Setya Novanto.
"Karena kami sangat yakin sekali dengan apa yang telah kami lakukan kemarin dan dalam penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur," ucapnya di gedung KPK, Senin, 2 Oktober 2017.
Menurutnya, saat ini, KPK sedang mempertimbangkan langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya. "Perlu diingatkan (bahwa) putusan ini baru praperadilan jadi kami tidak mau tergesa-gesa dalam mengambil langkah," katanya.
Baca juga: Setya Novanto Menang Praperadilan, Ridwan Bae: Kader Harus Solid
Priharsa menjelaskan, KPK masih mempelajari putusan dari praperadilan. KPK juga masih melakukan evaluasi secara mendalam pasca-putusan Jumat lalu. "Sekarang masih Senin, pimpinan ingin mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dan selengkap mungkin," ujarnya.
Informasi tersebut digunakan untuk mengevaluasi dan menginventarisasi kemungkinan langkah-langkah yang akan ditempuh.
Pada Jumat lalu, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan Setya Novanto dan membatalkan penetapan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Setya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu.