Pusako Unand: Masyarakat Bisa Minta KPK Buka Rekaman Setya

Senin, 2 Oktober 2017 13:52 WIB

Dugaan korupsi e-KTP bukan perkara pertama yang menyorot peran Setya Novanto. Namanya dikaitkan dengan sejumlah kasus korupsi sejak 18 tahun lalu.

TEMPO.CO, Padang - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan masyarakat meminta rekaman percakapan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan berbagai pihak dalam korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dibuka kepada publik. Menurut dia, masyarakat memungkinkan meminta rekaman itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi karena dilindungi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Berdasarkan Undang-Undang KIP, publik bisa meminta KPK memperdengarkan rekaman itu," ujarnya di Padang, Senin, 2 Oktober 2017. Jika rekaman itu diperdengarkan kepada publik, masyarakat bisa mengetahui isi rekaman yang dijadikan alat bukti KPK dalam sidang praperadilan Setya. Publik juga bisa menilai kelayakan dokumen itu sebagai alat bukti.

Baca:
Pusako Unand Minta KPK Buka Rekaman Percakapan Setya Novanto
MA: Putusan Praperadilan Setya Novanto Tak ...

KPK menetapkan Setya sebagai tersangka korupsi e-KTP, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun, pada 17 Juli 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu kemudian melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Cepi Iskandar memenangkan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Hakim beralasan penetapan tersangka kepada Setya tidak sah. Salah satu alasannya barang bukti yang diajukan berasal dari perkara orang lain. Hakim menyatakan rekaman itu bukan bukti pengadilan. “Lantaran dokumen itu ditolak sebagai bukti pengadilan, maka harus dianggap dokumen publik yang boleh diakses,” ujar Feri.

Baca juga:
Doli Kurnia: Publik Geram Setya Novanto ...
Setya Novanto Keluhkan Keseimbangannya dan ...


Dengan diperdengarkan kepada publik, kata Feri, masyarakat bisa mengetahui isi rekaman yang menjadi alat bukti KPK dalam sidang praperadilan Setya. Publik juga bisa menilai kelayakan dokumen itu sebagai alat bukti.

Putusan hakim Cepi menimbulkan pendapat pro dan kontra di masyarakat. Kelompok pegiat antikorupsi menilai kemenangan itu janggal. Indonesia Corruption Watch merilis enam kejanggalan yang dilakukan hakim Cepi, di antaranya hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Setya, menolak permohonan eksepsi KPK, menunda mendengarkan keterangan ahli dari KPK, dan menerima bukti yang diajukan kuasa hukum Setya berupa laporan kinerja KPK, yang diduga diperoleh secara tidak wajar dari Panitia Khusus Hak Angket KPK.

ANDRI EL FARUQI


Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

4 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

13 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

13 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

16 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

18 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

18 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya