MA Periksa Kemungkinan Ada Sesuatu di Balik Putusan Hakim Cepi

Senin, 2 Oktober 2017 10:47 WIB

Komisi Yudisial Awasi Hakim Praperadilan Setya

TEMPO.CO, Jakarta - Meski pro dan kontra tentang putusan praperadilan Setya Novanto dianggap sudah biasa, Mahkamah Agung tidak tinggal diam. Bidang Pengawasan Mahkamah Agung sedang memeriksa tentang kemungkinan ada sesuatu di balik putusan hakim Cepi Iskandar terkait dengan praperadilan itu pada Jumat, 28 September 2017.

“Itu sudah tugas mereka (Bidang Pengawasan),”ucap juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017. Namun pemeriksaan hanya sebatas soal pelanggaran kode etik atau pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Baca:
Setya Novanto Menang, Doli Kurnia Minta KY Periksa Hakim Cepi
Fadli Zon Minta Putusan Praperadilan Setya...

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 September 2017, memenangkan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Cepi mengatakan penetapan tersangka kepada Setya tidak didasari prosedur dan tata cara yang tercantum dalam standard operating procedure (SOP) KPK dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penetapan pemohon (Setya) sebagai tersangka tidak sah," ujar Cepi dalam persidangan.

Setya menjadi tersangka korupsi e-KTP sejak 17 Juli 2017. KPK telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogong, Markus Nari, dan Anang Sugiana Sudihardjo. Dari semua tersangka, baru Irman dan Sugiharto yang sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan.

Namun Mahkamah Agung tidak memeriksa dan ikut campur soal aspek yudisial dalam putusan itu. “Itu kewenangan hakim dan tidak bisa diintervensi,” tutur Suhadi. Dengan demikian, putusan Cepi itu tidak bisa diganggu gugat.

Menurut Suhadi, putusan Cepi sudah final. “Putusan praperadilan itu sudah final and binding (final dan mengikat).”

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Inilah Resep KPK Balas Kekalahan Kasus Setya Novanto

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

11 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya