Presiden PKS Kaget Setya Novanto Menang Praperadilan

Sabtu, 30 September 2017 10:05 WIB

Anggota fraksi PKS Sohibul Iman, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2). Fraksi PKS secara resmi menetapkan Mohamad Sohibul Iman sebagai wakil ketua DPR menggantikan M Anis Matta yang telah menjab

Yogyakarta - Dikabulkannya gugatan praperadilan Setya Novanto atas Komisi Pemberantasn Korupsi mengejutkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman. Kemenangan Setya dinilai sebagai sejarah hukum yang luar biasa. Menurut dia, praperadilan Setya hampir sama dengan yang dilakukan Budi Gunawan, yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara. Bedanya, saat Budi mengajukan praperadilan, belum ada tersangka lain.

Sedangkan dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya, sudah ada tersangka dan diadili, bahkan divonis. "Kalau BG (Budi Gunawan) di praperadilan belum ada pihak yang diadili. Kalau Setya Novanto sudah ada yang diadili, bahkan diputuskan. Fakta praperadilannya lebih lengkap dan banyak," kata Sohibul sebelum membuka Summit Public Relation PKS di Yogyakarta, Jumat malam, 29 September 2017.

Baca: Hakim Cepi Iskandar Menangkan Praperadilan Setya Novanto

Sohibul awalnya mengira Setya sulit terbebas dari status tersangka. Namun kenyataannya Ketua Umum Partai Golongan Karya itu menang di praperadilan. "Itu ranah hukum, kami tidak bisa intervensi," ucapnya.

Sohibul mengaku mengetahui dari berita KPK akan mempelajari dimenangkannya praperadilan Setya Novanto tersebut. KPK akan mencari celah untuk menetapkan Setya sebagai tersangka lagi. "Kita tunggu saja. Ini adalah proses hukum antara lembaga peradilan dan KPK. Tentunya mereka paham," ujar Sohibul.

Simak: Rekam Jejak Cepi Iskandar, Hakim Praperadilan Setya Novanto

Meski demikian, kata Sohibul, menang di praperadilan bukan berarti akhir dari segala proses hukum. Ia mencontohkan kasus Wali Kota Makassar yang juga menang di praperadilan tapi ditersangkakan kembali dan akhirnya menjadi terpidana.

Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menuturkan, meskipun belum membaca putusan praperadilan secara lengkap, ia menilai ada pendapat hakim yang menurut dia perlu dikritik. Pernyataan tersebut adalah barang bukti dari kasus sebelumnya yang tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti kasus selanjutnya. "Sebab, apabila mengacu pada KUHAP, khususnya terkait dengan penyertaan dalam tindak pidana, satu barang bukti bisa dipakai untuk lebih dari satu perkara," tuturnya.

Artinya, kata dia, bila penuntut umum memakai pasal penyertaan dalam menuntut tersangka sebelumnya dengan pasal penyertaan (dalam hal ini terdakwa Irman dan Sugiharto), barang bukti untuk terdakwa sebelumnya bisa dipakai untuk barang bukti perkara selanjutnya.

Baca juga: Setya Novanto Menang 1:0, Tapi KPK Bisa Beraksi Lagi

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

6 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya