Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

Kamis, 28 September 2017 11:18 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara korupsi pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 28 September 2017.

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidier 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar.

Baca: Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.

Fahd ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2017 lalu, dalam perkara dugaan korupsi penggandaan Al-Quran yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 27 miliar. Ia merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya. Anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 Zukarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra divonis 8 tahun penjara, dan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Ahmad Jauhari divonis 8 tahun penjara.

Fahd diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu. Ketiganya juga didakwa mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk menjadikan dua perusahaan sebagai pemenang proyek di kementerian tersebut. Keduanya yaitu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 dan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011.

Rincian fee dari tiga proyek di Kementerian Agama yang diterima ialah proyek laboratorium komputer Madrasah Tsnawiyah sebesar Rp 4,74 miliar dan fee pengadaan Al Quran 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,65 miliar. Jumlah total fee Rp 14,838 miliar. "Diduga yang diterima oleh Fahd El Fouz sebesar Rp 3,411 miliar," kata Febri di gedung KPK akhir April lalu.

Advertising
Advertising

Dari pantauan Tempo, sejumlah massa dari AMPG berkumpul di pekarangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang putusan sendiri yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB, belum kunjung dimulai hingga pukul 10.15 WIB.

Berita terkait

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

13 Februari 2024

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Beredear video soal dugaan bagi-bagi uang oleh dua Caleg Golkar dari Dapil Bekasi dan Depok

Baca Selengkapnya

Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

12 Februari 2024

Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

Ranny Fahd Arafiq merupakan Caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid: Berani Pecat Saya, Berarti Golkar Bela Koruptor

26 Oktober 2017

Nusron Wahid: Berani Pecat Saya, Berarti Golkar Bela Koruptor

Terpidana korupsi pengadaan Al-Quran yang juga Ketua Umum AMPG, Fahd El Fouz, meminta Setya Novanto untuk menonaktifkan Nusron Wahid.

Baca Selengkapnya

Pengacara Benarkan Fahd Teken Surat Minta Nusron Wahid Dipecat

26 Oktober 2017

Pengacara Benarkan Fahd Teken Surat Minta Nusron Wahid Dipecat

Pengacara Fahd, Robi Anugrah, membenarkan kliennya menandatangani surat permintaan dari AMPG kepada Ketua Umum Golkar untuk memecat Nusron Wahid.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Korupsi Al Quran, KPK Analisis Putusan Fahd El Fouz

4 Oktober 2017

Kembangkan Korupsi Al Quran, KPK Analisis Putusan Fahd El Fouz

Fahd El Fouz telah menyebut sejumlah nama anggota DPR lain yang diduga terlibat dalam korupsi Al Quran.

Baca Selengkapnya

Fahd El Fouz Siap Blak-blakan Soal Korupsi Proyek Al Quran

2 Oktober 2017

Fahd El Fouz Siap Blak-blakan Soal Korupsi Proyek Al Quran

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz siap membeberkan keterangan lebih lanjut kepada penyidik KPK untuk menguak keterlibatan sejumlah politisi DPR dalam kasus korupsi pengadaan AlQuran.

Baca Selengkapnya

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

28 September 2017

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017

Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

28 September 2017

Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.

Baca Selengkapnya