KPK Permasalahkan Bukti LHP BPK dari Setya Novanto

Selasa, 26 September 2017 15:37 WIB

Hakim tunggal Chepy Iskandar memeriksa berkas yang diberikan KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 25 September 2017. Dalam sidang lanjutan tersebut, KPK menyerahkan sebanyak 193 dokumen barang bukti terkait penetapan status tersangka kepada Setya Novanto. TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mempertanyakan saksi ahli yang dibawa Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Mereka juga mempertanyakan bukti tambahan berupa LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK yang dibawa kubu Setya.

“Bukti yang dibawa itu bukan dari yang bersangkutan, tetapi dari BPK yang ditujukan untuk Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi ketika dicegat awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 September 2017.

Baca: Saksi Ahli Setya Novanto Berpotensi Konflik Kepentingan

Sebagaimana diketahui, BPK memang pernah menyerahkan LHP KPK kepada DPR atau tepatnya Pansus Hak Angket KPK. Salah satunya adalah LHP 2009-2011 yang menyorot SOP penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan di KPK.

Nah, sebagaimana ditegaskan berkali-kali oleh KPK hari ini, tak sepantasnya hal yang digunakan untuk kepentingan Pansus Hak Angket KPK dijadikan alat bukti di sidang praperadilan. Sebab, mereka memandang praperadilan dan Pansus Hak Angket KPK berada di ranah yang berbeda.

Setiadi menjelaskan, pihaknya tak akan mempermasalahkan apabila LHP yang dihadirkan oleh kubu Setya memang diberikan BPK kepada Setya secara pribadi untuk kepentingan praperadilan. Namun, menurut ia, LHP yang dibawa hari ini masih sama dengan yang dtujukan untuk DPR.

Baca juga: Soal Kesehatan Setya Novanto, KPK Tunggu Opini IDI

Ia pun beranggapan bahwa kubu Setya juga tak bisa membuktikan bahwa LHP tersebut memang untuk kepentingan praperadilan. Karena, ketika mereka diminta untuk menunjukkan surat penyerahan LHP tersebut, kubu Setya malah balik meminta KPK untuk membuktikan tuduhan mereka.

“Maka sikap kami adalah menolak bukti itu untuk seluruhnya dan meminta hakim tunggal untuk tidak menerima LHP yang dijadikan bukti,” ujar Setiadi.

Advertising
Advertising

Ditanyai apakah LHP yang dibawa kubu Setya adalah LHP tahun 2009-2011, Setiadi menyatakan yang dibawa adalah LHP berbeda. Namun, ia tidak tahu persis LHP tahun berapa yang mereka bawa.

Pantauan Tempo di lokasi, masalah bukti ini sempat menimbulkan perdebatan di ruang persidangan, Ketika bukti diserahkan ke hakim tunggal Cepi Iskandar, kubu Setya dan KPK bertukar kata soal keabsahan bukti itu.

Adapun saat persidangan berlangsung, kuasa hukum Setya yaitu Ketut Mulya menganggap sah-sah saja mereka memakai LHP yang sudah dibawa ke Pansus Hak Angket KPK. Sebab, kata ia, hal yang terpenting dari sebuah bukti adalah isinya, bukan cara mendapatkannya.

Ketut pun membela diri dengan mengatakan bahwa isi LHP sudah dijabarkan secara luas di media setelah disinggung di rapat Pansus Hak Angket KPK. Karena itu, kata dia, bisa dianggap LHP tersebut bisa digunakan untuk sidang praperadilan juga. “Pemohon di sini kan dalam kapasitas Ketua DPR juga,” ujar Ketut yang enggan membahas detil proses LHP diserahkan oleh BPK.

Adapun hakim Cepi menyatakan bahwa dirinya tak bisa menolak bukti yang dibawa buku Setya Novanto. Namun, keberatan KPK akan ia catat dalam pertimbangan. “Apakah nantinya bukti ini memiliki nilai atau tidak, itu akan dipertimbangkan,” ujarnya mengakhiri.

Berita terkait

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

2 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

7 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

10 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

16 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

23 jam lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

1 hari lalu

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

Baca Selengkapnya