KPK Permasalahkan Bukti LHP BPK dari Setya Novanto
Reporter
Istman Musaharun Pramadiba
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 26 September 2017 15:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mempertanyakan saksi ahli yang dibawa Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Mereka juga mempertanyakan bukti tambahan berupa LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK yang dibawa kubu Setya.
“Bukti yang dibawa itu bukan dari yang bersangkutan, tetapi dari BPK yang ditujukan untuk Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi ketika dicegat awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 September 2017.
Baca: Saksi Ahli Setya Novanto Berpotensi Konflik Kepentingan
Sebagaimana diketahui, BPK memang pernah menyerahkan LHP KPK kepada DPR atau tepatnya Pansus Hak Angket KPK. Salah satunya adalah LHP 2009-2011 yang menyorot SOP penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan di KPK.
Nah, sebagaimana ditegaskan berkali-kali oleh KPK hari ini, tak sepantasnya hal yang digunakan untuk kepentingan Pansus Hak Angket KPK dijadikan alat bukti di sidang praperadilan. Sebab, mereka memandang praperadilan dan Pansus Hak Angket KPK berada di ranah yang berbeda.
Setiadi menjelaskan, pihaknya tak akan mempermasalahkan apabila LHP yang dihadirkan oleh kubu Setya memang diberikan BPK kepada Setya secara pribadi untuk kepentingan praperadilan. Namun, menurut ia, LHP yang dibawa hari ini masih sama dengan yang dtujukan untuk DPR.
Baca juga: Soal Kesehatan Setya Novanto, KPK Tunggu Opini IDI
Ia pun beranggapan bahwa kubu Setya juga tak bisa membuktikan bahwa LHP tersebut memang untuk kepentingan praperadilan. Karena, ketika mereka diminta untuk menunjukkan surat penyerahan LHP tersebut, kubu Setya malah balik meminta KPK untuk membuktikan tuduhan mereka.
“Maka sikap kami adalah menolak bukti itu untuk seluruhnya dan meminta hakim tunggal untuk tidak menerima LHP yang dijadikan bukti,” ujar Setiadi.
Ditanyai apakah LHP yang dibawa kubu Setya adalah LHP tahun 2009-2011, Setiadi menyatakan yang dibawa adalah LHP berbeda. Namun, ia tidak tahu persis LHP tahun berapa yang mereka bawa.
Pantauan Tempo di lokasi, masalah bukti ini sempat menimbulkan perdebatan di ruang persidangan, Ketika bukti diserahkan ke hakim tunggal Cepi Iskandar, kubu Setya dan KPK bertukar kata soal keabsahan bukti itu.
Adapun saat persidangan berlangsung, kuasa hukum Setya yaitu Ketut Mulya menganggap sah-sah saja mereka memakai LHP yang sudah dibawa ke Pansus Hak Angket KPK. Sebab, kata ia, hal yang terpenting dari sebuah bukti adalah isinya, bukan cara mendapatkannya.
Ketut pun membela diri dengan mengatakan bahwa isi LHP sudah dijabarkan secara luas di media setelah disinggung di rapat Pansus Hak Angket KPK. Karena itu, kata dia, bisa dianggap LHP tersebut bisa digunakan untuk sidang praperadilan juga. “Pemohon di sini kan dalam kapasitas Ketua DPR juga,” ujar Ketut yang enggan membahas detil proses LHP diserahkan oleh BPK.
Adapun hakim Cepi menyatakan bahwa dirinya tak bisa menolak bukti yang dibawa buku Setya Novanto. Namun, keberatan KPK akan ia catat dalam pertimbangan. “Apakah nantinya bukti ini memiliki nilai atau tidak, itu akan dipertimbangkan,” ujarnya mengakhiri.