TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Setya Novanto akan menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 26 September 2017. Para saksi itu dihadirkan untuk menguatkan argumentasi gugatan praperadilan yang diajukan Setya.
"Kemungkinan empat kalau hadir semua. Kalau tidak, ya berapa pun akan kami hadirkan. Tapi kami siapkan empat," kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Setya, Selasa, 26 September 2017.
Baca: Banyaknya Bukti Bikin Lama Sidang Praperadilan Setya Novanto
Namun Ketut tidak mau membeberkan siapa saja ahli yang akan dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak pemohon itu. "Yang jelas, ahli hukum acara pidana dan administrasi negara," ucapnya.
Saat ditanyai, apakah pakar hukum pidana yang dimaksud adalah Romli Atmasasmita, Ketut juga enggan membeberkannya. "Ya, mudah-mudahanlah," ujarnya. Selain menghadirkan ahli, Ketut menyatakan pihaknya akan membawa dua bukti dokumen tambahan pada persidangan Selasa ini.
Baca: KPK Bawa 193 Bukti Dokumen di Sidang Praperadilan Setya Novanto
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu membawa sekitar 30 bukti dokumen dalam persidangan kemarin. Salah satunya bukti terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 115/HP/XIV/2013. Laporan itu pernah digunakan dalam perkara sidang praperadilan nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 17 Juli 2017. Meski begitu, Ketua Umum Partai Golongan Karya itu belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pada dua pemanggilan terakhir, Setya mangkir dengan alasan sakit.
ANTARA