Alasan Pansus Hak Angket KPK Belum Buat Rekomendasi

Reporter

Juli Hantoro

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 26 September 2017 08:50 WIB

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar didampingi anggota Pansus Misbakhun saat memimpin audiensi bersama Mahasiswa Trisakti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 Juli 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket KPK hingga 60 hari masa kerjanya belum bisa membuat kesimpulan dan rekomendasi kepada DPR. Sebabnya, hingga masa kerjanya berakhir KPK sebagai subjek dan objek dari Pansus Angket belum bisa hadir untuk dimintai konfirmasi atas temuan-temuan Pansus.

"Kami sudah menjadwalkan rapat dengan Pimpinan KPK namun tidak bisa hadir sehingga rumusan rekomendasi belum terkonfirmasi, maka tidak adil kalau tetap kami sampaikan," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Senin 25 September 2017.

Agun menjelaskan Pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.

Baca juga: Pansus Angket KPK, Benny Harman: Jokowi Akan Ambil Langkah Aman

Dia mengatakan empat aspek itu masih terus diselesaikan untuk diputuskan hasil rekomendasinya namun bahan-bahan itu butuh langkah konfirmasi kepada KPK namun tidak bisa hadir karena sedang mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberadaan Pansus.

Advertising
Advertising

"Pasal 170 Tata Tertib DPR dikatakan bahwa Pansus Angket harus melaporkan kinerjanya paling lama 60 hari kerja. Namun laporan itu belum bisa dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi karena KPK tidak bisa hadir untuk dimintai konfirmasi atas temuan-temuan Pansus," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan Pansus tidak bisa mengatakan temuan-temuan yang telah diperoleh merupakan sebuah kebenaran karena harus dikonfirmasi apakah keterangan saksi di rapat Pansus merupakan sebuah kebenaran.

Agun mengatakan Pansus memberikan ruang yang terbuka kepada KPK untuk menyampaikan klarifikasi dan konfirmasi temuan-temuan yang diperoleh Pansus misalnya ada hal-hal yang sifatnya secara faktual didapatkan.

Baca juga: PPP Tolak Usul Perpanjangan Waktu Pansus Hak Angket KPK

"Kami juga sudah menyiapkan forum kalau memang sifatnya terlalu personal apakah harus terbuka atau tertutup, kami 'fair' saja. Kalau kondisinya seperti itu ya kita akan laporkan perkembangan seperti apa sekarang," ujarnya.

Agun menegaskan bahwa laporan Pansus Hak Angket KPK di Rapat Paripurna pada Selasa, 26 September 2017 merupakan kewajiban setelah 60 hari kerja Pansus dan laporan akhir dalam bentuk kesimpulan serta rekomendasi belum bisa disampaikan sebelum bertemu KPK.

ANTARA

Berita terkait

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

25 menit lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

3 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

7 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

13 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

19 jam lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

21 jam lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

1 hari lalu

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

2 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya