TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan merasa belum perlu menanggapi permintaan panitia khusus hak angket KPK untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, sampai saat ini, belum ada surat permintaan datang ke Istana Kepresidenan.
"Sampai saat ini belum ada permintaan resmi soal itu," ujar juru bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo, Senin, 18 September 2017.
Baca : 11 Temuan Pansus Hak Angket Soal KPK
Sebelumnya, pansus hak angket KPK dari DPR mengaku ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan temuan mereka. Beberapa di antaranya terkait tata kelola kelembagaan KPK, anggaran KPK, sumber daya KPK, penegakan hukum, dan rumah aman KPK.
Anggota pansus dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo bisa mempelajari temuan tersebut untuk menentukan langkah politik dan hukum dalam pemberantasan korupsi ke depannya. Itulah kenapa, menurutnya, penting bagi Jokowi membaca temuan itu sebelum rapat paripurna. Rapat paripurna direncanakan digelar pada 28 September mendatang.
Baca : Pansus Angket KPK, Benny Harman: Jokowi Akan Ambil Langkah Aman
Johan melanjutkan bahwa pilihan akan menerima atau tidaknya Presiden Joko Widodo terhadap permintaan DPR tergantung surat yang disampaikan. Presiden, kata ia, tidak mungkin tak merespon permintaan yang diajukan kepadanya. "Tentu Presiden Joko Widodo akan menerima atau menolak keinginan itu setelah ada surat," ujarnya.
Terakhir, Johan menyampaikan bahwa sikap presiden masih jelas soal KPK. Jokowi tidak akan membiarkan pelemahan KPK terjadi, oleh siapapun itu dan lewat mekanisme apapun.
Dalam beberapa kali kesempatan, Presiden Jokowi menegaskan bahwa keberadaan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia harus dijaga. Sebab, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Ia pun mengapresiasi langkah KPK yang beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat pemerintah bermasalah. "Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah," ujarnya pekan lalu.
ISTMAN MP