TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak usul perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan perpanjangan tidak diperlukan mengingat hasil temuan pansus yang sudah mencapai 80 persen.
"Kecenderungannya begitu, tidak perlu," kata Arsul di kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat, 15 September 2017. Pria yang juga anggota Pansus Hak Angket KPK itu mengingatkan agar pansus tidak memaksakan kehendak dengan memanggil paksa pimpinan KPK ke rapat pansus.
Baca: Pansus Angket KPK dan Puslabfor Polri Bahas Rekaman OTT di BPK
Sejumlah anggota pansus mengusulkan perpanjangan masa kerja pansus yang akan berakhir saat rapat paripurna pada 28 September 2017. Meski menolak perpanjangan masa kerja pansus, Arsul menyebut PPP tidak mempersoalkan rekomendasi pansus berujung pada revisi Undang-Undang KPK.
“PPP tidak alergi dengan revisi,” kata Arsul. PPP setuju revisi Undang-Undang KPK berisi perbaikan terhadap pengawasan KPK.
Baca juga:
KPK Bawa 3 Orang yang Terjaring OTT di Banjarmasin ke Jakarta
Kesaksian Mantan Pengikut ISIS: Mereka Itu Pembohong
Sebaliknya, PPP akan menolak jika revisi sampai memangkas umur KPK. "Kami juga tidak setuju kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik independen dicabut," kata Arsul.
Hari ini KPK menemui pimpinan PPP setelah bertemu dengan partai-partai lain sejak 31 Agustus 2017. KPK juga akan menemui pimpinan Partai Golkar dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Di kantor PPP utusan KPK disambut Ketua DPP PPP Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Qoyum Abdul Jabar dan Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani.
FAJAR PEBRIANTO