KPK Bawa 193 Dokumen di Sidang Setya Novanto
Reporter
Amirullah
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 25 September 2017 13:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan 193 surat dan dokumen dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat dan dokumen itu diajukan sebagai barang bukti melawan gugatan Setya Novanto atas penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Kami mengajukan 193 dokumen dan surat. Dari dokumen itu, ada yang rangkap," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar, Senin, 25 September 2017.
Baca: Praperadian Setya Novanto, KPK Siap Serahkan Barang Bukti
Meski telah menyerahkan barang bukti berupa surat dan dokumen hari ini, KPK akan kembali menyerahkan dokumen pada sidang Rabu lusa. "Jadi ini masih sebagian atau sebagian besar dari dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," ucap Setiadi.
Sebelum sidang berlangsung pada pukul 11.00, pegawai KPK menyiapkan tumpukan dokumen dan surat yang akan diajukan hakim tunggal. Pantauan Tempo, tumpukan surat dan dokumen itu dimasukkan ke dalam belasan kardus cokelat bertuliskan KPK. Ada juga tumpukan surat dan dokumen yang jilid tanpa dimasukkan ke dalam kardus.
Baca: Singgung soal Penyidik, KPK Nilai Setya Novanto Salah Alamat
Setiadi menuturkan isi surat itu bermacam-macam. Ada akta perjanjian, surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, dan dokumen berita acara pemeriksaan saksi, baik saksi yang diperiksa di dalam negeri maupun di luar negeri.
Setiadi mengatakan surat dan dokumen yang diajukan sebagai barang bukti ini bukan hanya masalah kuantitas, tapi juga kualitas. "Jadi adanya 193 dokumen dan surat itu bukan hanya soal banyaknya jumlah atau kuantitasnya. Itu juga termasuk kualitas isi atau substansi dokumen atau surat itu," ujarnya.
Jumlah yang banyak dan kualitas dokumen itu diajukan untuk meyakinkan hakim soal penetapan Setya sebagai tersangka. "Alasan itulah yang kami sampaikan, yang kami jadikan dasar hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Jadi bukan semata-mata dari banyaknya surat atau dokumen, tapi juga kualitas keterangan dokumen ataupun surat itu," kata Setiadi.
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua Umum Partai Golongan Karya itu diduga ikut mengatur proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Proyek itu ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
AMIRULLAH SUHADA