KPK Bawa 193 Dokumen di Sidang Setya Novanto

Reporter

Amirullah

Senin, 25 September 2017 13:32 WIB

Tim advokasi Setya Novanto memberikan berkas persidangan kepada Hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 12 September 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan 193 surat dan dokumen dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat dan dokumen itu diajukan sebagai barang bukti melawan gugatan Setya Novanto atas penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Kami mengajukan 193 dokumen dan surat. Dari dokumen itu, ada yang rangkap," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar, Senin, 25 September 2017.

Baca: Praperadian Setya Novanto, KPK Siap Serahkan Barang Bukti

Meski telah menyerahkan barang bukti berupa surat dan dokumen hari ini, KPK akan kembali menyerahkan dokumen pada sidang Rabu lusa. "Jadi ini masih sebagian atau sebagian besar dari dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," ucap Setiadi.

Sebelum sidang berlangsung pada pukul 11.00, pegawai KPK menyiapkan tumpukan dokumen dan surat yang akan diajukan hakim tunggal. Pantauan Tempo, tumpukan surat dan dokumen itu dimasukkan ke dalam belasan kardus cokelat bertuliskan KPK. Ada juga tumpukan surat dan dokumen yang jilid tanpa dimasukkan ke dalam kardus.

Advertising
Advertising

Baca: Singgung soal Penyidik, KPK Nilai Setya Novanto Salah Alamat

Setiadi menuturkan isi surat itu bermacam-macam. Ada akta perjanjian, surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, dan dokumen berita acara pemeriksaan saksi, baik saksi yang diperiksa di dalam negeri maupun di luar negeri.

Setiadi mengatakan surat dan dokumen yang diajukan sebagai barang bukti ini bukan hanya masalah kuantitas, tapi juga kualitas. "Jadi adanya 193 dokumen dan surat itu bukan hanya soal banyaknya jumlah atau kuantitasnya. Itu juga termasuk kualitas isi atau substansi dokumen atau surat itu," ujarnya.

Jumlah yang banyak dan kualitas dokumen itu diajukan untuk meyakinkan hakim soal penetapan Setya sebagai tersangka. "Alasan itulah yang kami sampaikan, yang kami jadikan dasar hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Jadi bukan semata-mata dari banyaknya surat atau dokumen, tapi juga kualitas keterangan dokumen ataupun surat itu," kata Setiadi.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua Umum Partai Golongan Karya itu diduga ikut mengatur proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Proyek itu ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

1 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

2 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

2 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

2 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

5 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

14 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

1 hari lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya