TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Sentra Pelaporan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya menolak laporan Ketua DPR Setya Novanto terhadap Menteri Energi Sumber dan Daya Mineral Sudirman Said. Petugas meminta pengacara Setya Novanto melengkapi bukti laporan tersebut.
BACA: PAPA MINTA SAHAM, Serangan Balik Setya ke Sudirman Mental
"Pihak kepolisian meminta barang bukti berupa flash disk berisi rekaman suara yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," ujar Aga Khan, pengacara Setya Novanto, di Markas Polda, Jumat malam, 11 Desember 2015.
Terkait dengan permintaan polisi tersebut, Aga sempat berkonsultasi dengan petugas SPKT Polda selama tiga jam. Menurut Aga, rekaman yang kini sudah disita Kejaksaan Agung itu harus dibuktikan asli atau tidaknya oleh saksi ahli.
BACA: Ditanya Sola Keberadaan Riza Chalid, Luhut: Emang Gue Pikirin
"Kami enggak tahu barang bukti yang itu otentik apa tidak, kami hanya melihat dari sisi tindakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya. Menurut Aga, petugas seolah menganggap rekaman itu asli.
Dalam mengajukan laporan tersebut, Aga mengantongi surat kuasa dari Setya Novanto di atas materai Rp 6.000 tertanggal 10 Desember 2015. Sudirman Said dilaporkan atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA: Alasan MKD Ngotot Minta Rekaman Asli 'Papa Minta Saham'
Ia menegaskan, seharusnya, sebelum persidangan, barang bukti diserahkan kepada saksi ahli untuk memastikan itu asli atau tidak. Saat mendatangi Polda, Aga hanya melampirkan bukti berupa link berita rekaman suara Setya yang diputar saat sidang di MKD.
Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke MKD atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham terkait dengan perpanjangan kontrak Freeport. Setya sudah membantah dirinya mencatut nama Jokowi.
INGE KLARA SAFITRI
SKANDAL NIKITA MIRZANI
PROSTITUSI ARTIS, Nikita Dianggap Korban, Muncikarinya Sewot
PROSTITUSI ARTIS, Begini Cara Polisi Menjebak NM dan PR