TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut tiga mantan pejabat Bank Jabar Banten (BJB) dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa penuntut mengatakan tiga mantan pemimpin BJB Pelabuhan Ratu, Sukabumi, tersebut terbukti melakukan penyelewengan terhadap dana kredit tanpa agunan senilai Rp 17 miliar.
"Menyatakan, terdakwa Arwin Aldriyant dan kawan-kawan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta," ujar jaksa Deviyanti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 9 November 2015.
Ketiga pejabat BJB tersebut adalah R. Arwin Aldriyant (pemimpin cabang Bank BJB), Rahma Ariani Roshadi (mantan analis komersial), dan Egi Mukti (mantan staf divisi mikro di PT BJB Kantor Pusat Bandung). Modusnya, kata jaksa penuntut, ketiganya kongkalikong dengan pihak Koperasi Putra Daerah di Kabupaten Sukabumi untuk mencairkan dana bantuan kredit tanpa agunan bagi anggota koperasi.
Dalam pelaksanaannya, kredit tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi yang merupakan karyawan dari PT Haekal Adell Utama (HAU). "Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, kerugian negara sebesar Rp 17 miliar," ujar jaksa.
Kredit tanpa agunan itu terjadi pada 2012, nilainya Rp 20 miliar. Namun BJB cabang Pelabuhan Ratu hanya mencairkan dana kredit sekitar Rp 17 miliar dengan jangka waktu 60 bulan atau 5 tahun. Berdasarkan penelusuran penyidik Kejati Jabar, terdapat sejumlah debitur fiktif dalam pelaksanaan kredit tanpa agunan tersebut.
Jaksa menilai uang kredit tersebut turut dinikmati oleh pihak koperasi senilai Rp 12 miliar. Pihak BJB pun dinilai telah lalai dan salah dalam melakukan analisis terhadap debitur, yang merupakan karyawan PT HAU. "Sesuai fakta dalam persidangan adalah benar pihak BJB telah mencairkan kredit kepada koperasi," ujar jaksa.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Tuntutan yang sama dijatuhkan kepada tiga pemimpin Koperasi Putra Daerah.
Mereka adalah Ketua Koperasi Putra Daerah Akmalulhuda dan Direktur Utama PT Haekal Adell Utama Endi Yusuf Mashudi serta Wawan Somantri. Ketiga pemimpin koperasi tersebut dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
IQBAL T. LAZUARDI S