TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan ada beberapa dugaan dalam kasus kebakaran hutan di sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satunya ialah motif persaingan bisnis.
"Jadi, tidak selalu perusahaan pemilik lahan yang terbakar terlibat. Bisa saja lahannya dibakar pesaing bisnisnya," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 22 Oktober 2015.
Badrodin berpendapat tidak mungkin perusahaan membakar lahan miliknya sendiri di atas tanaman yang membutuhkan proses beberapa tahun. "Seperti, misalnya kita punya kebun, masak kita tanam sendiri, tapi kemudian dibakar. Kan, tidak mungkin," ujarnya.
Ia juga menepis adanya kesengajaan pembakaran lahan oleh perusahaan pemilik lahan dengan alasan untuk mendapat ganti rugi asuransi. "Selama ini saya tanya, ternyata tidak ada lahan yang diasuransikan. Asuransi pun tidak mau karena risikonya terlalu besar," ujar mantan Wakil Kapolri itu.
Meski demikian, Badrodin menegaskan hal tersebut masih sebatas dugaan saja. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mendapatkan bukti serta fakta yang valid dari saksi dan ahli. Soal dugaan keterlibatan perusahaan ternama di Indonesia, Badrodin belum dapat memastikannya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menjatuhkan sanksi kepada 10 perusahan yang terlibat kebakaran hutan, yang menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah di Indonesia. Ada empat perusahaan yang mendapatkan sanksi paksaan pemerintah, di antaranya PT BSS dari Kalimantan Barat, PT KU dari Jambi, PT IHM dari Kalimantan Timur, dan PT WS dari Jambi.
Empat perusahaan lainnya yang terkena sanksi pembekuan izin ialah PT SBAWI dari Sumatera Selatan, PT PBP dari Jambi, PT DML dari Kalimantan Timur, dan PT RPM dari Sumatera Selatan. Sedangkan, dua perusahaan lainnya mendapat sanksi yang sama adalah PT MAS dari Kalimantan Barat dan PT DHL dari Jambi.
DEWI SUCI RAHAYU