TEMPO.CO, Denpasar - Tersangka kasus pembunuhan Angeline atau Engeline, Margriet Christina Megawe, terus menampik dakwaan jaksa yang menyebut dia telah membunuh anak angkatnya sendiri, Angeline, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 22 Oktober 2015. Bahkan di depan majelis hakim, Margriet sempat berkilah menanggapi dakwaan itu.
“Sebagian besar saya tidak mengerti, karena saya tidak pernah membunuh anak yang saya cintai,” kata Margriet di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 22 Oktober 2015.
Namun, ketua majelis hakim, Edward Haris Sinaga, menyela pernyataan Margriet. Edward menuturkan yang dimaksudnya dengan kata mengerti bukan ditujukan pada pembuktian perbuatan Margriet terhadap Angeline.
“Soal pembuktian, bagaimana Anda terbukti melakukan pemukulan dan lain sebagainya seperti yang diuraikan oleh jaksa, itu nanti ada gilirannya,” kata Edward.
Edward menjelaskan uraian singkat dakwaan jaksa penuntut umum kepada Margriet. “Anda mempunyai anak angkat bernama Engeline, diangkat dengan akta notaris yang tidak ditidaklanjuti di pengadilan. Dan, dia telah meninggal dunia," ujar dia.
Seusai menjelaskan hal tersebut, Edward kembali bertanya kepada Margriet tentang apa yang telah dijelaskannya tersebut.
“Anda mengerti ya?” tanya Edward yang dijawab dengan anggukan kepala oleh Margriet.
Di hadapan majelis hakim, Margriet dengan suara berat bak menahan tangis, terus berdalih membantah dakwaan. Ia mengatakan menyayangi Angeline yang dirawatnya seperti darah dagingnya sendiri sejak bocah kelas II Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur tersebut masih bayi.
“Saya besarkan anak itu dari bayi dengan penuh kasih sayang sampai umur hampir delapan tahun,” ujar dia.
Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Jasad bocah delapan tahun itu dikubur di halaman belakang dekat kandang ayam di dalam rumah Margriet di Jalan Sedap Malam.
Hasil otopsi terhadap jenazah Angeline menunjukkan banyak ditemukan luka lebam pada sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan pada leher bocah itu.
Polisi kemudian menetapkan Agus Tay dan Margriet sebagai tersangka pembunuh Angeline.
BRAM SETIAWAN