TEMPO.CO, Lumajang - Ida Tri Susanti, mahasiswa Universitas Jember, diperiksa di Kepolisian Resor Lumajang, Senin, 19 Oktober 2015. Warga Desa Tunjungrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, ini dimintai keterangan soal fotonya yang diunggah di Facebook pada 12 September 2015. Dalam foto di akun Ida Tri Susanti itu, Ida memamerkan kucing hutan yang mati dibunuh.
Ida telah berada di Polres Lumajang sejak Minggu malam, 18 Oktober 2015. "Saya ditelepon kakak Ida (Yayuk) kalau adiknya itu ada masalah," kata Setyo Widodo, ayah Ida, saat ditemui di Polres Lumajang, Senin siang, 19 Oktober 2015. Setyo mengaku kaget setengah mati ketika anaknya tersebut pulang ke rumah dengan disertai sejumlah petugas dari BKSDA dan polisi. "Kemudian anak saya dibawa ke Polres Lumajang," katanya.
Sang ibu, Endah Titi Subekti, 47 tahun, terus menangis ketika tahu anaknya dibawa ke Polres Lumajang. Menurut Setyo, kucing hutan tersebut bukan milik anaknya, melainkan dibeli dari orang lain.
Berdasarkan pantauan Tempo, Ida diperiksa di dalam ruang Pidana Khusus Polres Lumajang. Hingga berita ini ditulis, Ida masih terus dimintai keterangan. Kakak sepupu Ida, Agus Dwi Santoso, juga sedang dimintai keterangan di dalam ruang Pidsus.
Ida adalah mahasiswi semester VII Jurusan Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember. Aksi mengunggah kucing hutan mati ini di akun Facebook yang diunggah kembali di halaman Facebook Profauna mendapat kecaman keras ribuan netizen. Hingga Senin pagi, 19 Oktober 2015, informasi itu sudah disebar 3.535 kali.
"Berburu dan memperdagangkan kucing hutan itu melanggar hukum dan pelakunya terancam pidana hukuman penjara maksimum 5 tahun," kata Swasti Prawidya Mukti, juru kampanye Profauna, dalam pernyataannya yang diunggah di situs resmi Profauna.
DAVID PRIYASIDHARTA