TEMPO.CO, Kupang - Mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe, yang dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara, akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Klas IIB Kupang. Sebelumnya, Daniel diduga terlibat kasus korupsi pengadaan buku bagi sekolah menengah pertama se-Kota Kupang senilai Rp 2,7 miliar tahun anggaran 2010.
"Benar, mantan Wali Kota Kupang sudah menjalani hukumannya dan bebas hari ini," kata Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT Yustina Lema kepada Tempo, Senin, 5 Oktober 2015.
Mantan wali kota itu dijemput istri dan anak-anaknya serta keluarga dan para pengurus DPD Partai Golkar Kota Kupang. Saat keluar dari rutan, Daniel mengenakan kemeja batik dan celana panjang hitam, lengkap dengan sepatu hitam dan kacamata.
Setelah keluar dari rutan, Daniel langsung diantar keluarga dan kerabat ke Gereja Marturia, Kelurahan Oesapa Selatan, untuk menggelar doa syukur atas pembebasan itu. Kemudian, Daniel kembali ke rumahnya di Kelurahan Penfui.
Mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe, dipenjara setelah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dua tahun lalu. Daniel Adoe dihukum karena terlibat dalam kasus korupsi pengadaan buku bagi SMP se-Kota Kupang senilai Rp 2,7 miliar tahun anggaran 2010.
YOHANES SEO