TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Hari ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti.
"ES (Evy Susanti) dan GPN (Gatot Pujo Nugroho) diperiksa sebagai tersangka," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa, 29 September 2015.
Evy dan Gatot telah mulai diperiksa sejak pagi. Selain dua orang itu, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro—yang juga telah berstatus tersangka—turut diperiksa hari ini. Tripeni terlihat tiba di KPK pada tengah hari dengan mobil tahanan.
Kasus suap yang berawal dari operasi tangkap tangan itu menjerat hakim dan panitera PTUN Medan, Gubernur Sumatera Utara dan istrinya, serta pengacara kondang OC Kaligis. Berkas OC Kaligis dan panitera PTUN Syamsir Yusfan telah dilimpahkan ke persidangan dan memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Kasus penyuapan itu terungkap saat KPK menangkap tangan lima orang pada 9 Juli lalu. Mereka adalah advokat di kantor Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gari; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; serta panitera sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Mereka tertangkap saat sedang bertransaksi suap.
Kaligis dan Gari sedang menangani kasus di PTUN Medan dengan klien Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad. Kasus tersebut dikhawatirkan merembet ke Gatot sehingga Kaligis diminta turun tangan. Berkat permainan sejumlah uang, sebagian gugatan tim Kaligis dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni bersama hakim Amir dan Dermawan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA