TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis lagi-lagi menyampaikan komplain kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kaligis tak bosan-bosan memohon kepada hakim untuk mencabut pemblokiran rekeningnya.
Kaligis mengatakan duit dalam rekening ia butuhkan untuk membayar gaji karyawannya. "Saya tak bisa bayar gaji karena diblokir, KPK saja yang bayar gaji mereka," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor, Selasa, 22 September 2015.
Menurut Kaligis, ia juga tak bisa meminjam duit untuk menalangi gaji karyawan. Musababnya, status dirinya sebagai terdakwa membuat orang enggan meminjamkan duit.
Atas permintaan Kaligis, hakim ketua Sumpeno mengatakan akan mempertimbangkannya. "Masih perlu waktu untuk memutuskan," ujar Sumpeno. "Kalau bisa keputusannya sebelum jatuh tempo bayar listrik," tutur Kaligis. "Kalau tidak nanti di kantor pakai lilin." Celetukan Kaligis itu pun memancing gelak para hadirin di ruang sidang.
KPK mendakwa Kaligis terlibat dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap diberikan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menetapkan anak buah klien Kaligis (Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti) sebagai tersangka. Duit suap diserahkan lima kali antara bulan April dan Juli 2015 di kantor PTUN Medan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA