TEMPO.CO, Bandung - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan 192 paspor kewarganegaraan asing saat menggeledah sebuah rumah di perumahan elite Setra Duta Nomor 8, Blok E, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Rumah tersebut merupakan markas anggota sindikat narkoba dan kejahatan cyber jaringan internasional.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, rumah itu dihuni 33 orang, 30 di antaranya merupakan warga negara asing asal Taiwan. Sedangkan sisanya merupakan warga Indonesia. Namun, setelah digeledah, polisi menemukan paspor kewarganegaran asing yang melebihi jumlah orang yang menghuni rumah tersebut.
Baca: Rumah Mewah Ini Jadi 'Markas' Pengedar Narkoba Internasional
“Ada 192 paspor kewarganegaraan Taiwan, Cina, Vietnam, dan Mongolia. Untuk keaslian masih kami cek,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di tempat kejadian perkara kompleks Setra Duta, Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 27 Agustus 2015.
Buwas—begitu Budi Waseso disapa—mengatakan, mereka diduga direkrut oleh sebuah sindikat internasional untuk menjalankan aksi kejahatan pengedaran narkoba dan kejahatan cyber di Indonesia. Dari sejumlah WNA tersebut di antaranya terdapat wanita muda berusia 20-25 tahun. “Untuk bagaimana mereka masuk ke sini sedang kita dalami. Pasti ada sindikat,” ujar dia.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Bandung Sahala Pasaribu mengatakan, ke-30 WNA tersebut disinyalir masuk ke Bandung melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, dan Soekarno-Hatta, Jakarta, yang sebelumnya berangkat dari Jepang. “Begitulah liciknya mereka,” kata Sahala.
Ia pun mengatakan, dari sebagian paspor yang mereka miliki, tercatat mereka masuk ke Indonesia pada Juli 2015. Menurutnya, mereka datang ke Indonesia menggunakan visa turis. “Sebagian lagi sudah ada yang pernah menetap di Indonesia,” ujar dia.
Terkait dengan ditemukannya 192 paspor di rumah tersebut, Sahala mengatakan masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Apakah paspor tersebut ada kaitannya dengan aksi kejahatan yang dilakukan mereka. “Nanti kita cek,” kata dia.
Tertangkapnya ke-30 WNA tersebut, berawal dari aksi penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri di rumah tersebut, sejak Rabu, 26 Agustus 2015. Selain mendapati aksi kejahatan cyber, polisi pun menemukan adanya tindak kejahatan pengedaran narkoba dengan pelaku yang sama.
Di dalam rumah tersebut dihuni oleh 30 warga negara asing asal Taiwan. Mereka tercatat, baru satu bulan tinggal di Indonesia. Para pelaku kejahatan tersebut diduga merupakan sindikat internasional terkait dengan pengedaran narkoba dan kejahatan cyber.
IQBAL T. LAZUARDI S.