Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Nilai KPUD Tertutup Ihwal Berkas Verifikasi Pencalonan

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik memperlihatkan surat suara sebelum memberikan hak suaranya pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di  TPS 01 Surau Gadang, Kec. Nanggalo Padang, Sumbar (30/10).  ANTARA /Maril Gafur
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik memperlihatkan surat suara sebelum memberikan hak suaranya pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di TPS 01 Surau Gadang, Kec. Nanggalo Padang, Sumbar (30/10). ANTARA /Maril Gafur
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mengaku kesulitan mengakses beberapa dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon bakal pasangan calon bupati/walikota di Jawa Tengah. Anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo menilai beberapa KPUD di Jawa Tengah bersikap tertutup tidak mau membuka berkas-berkas persyaratan calon. “Padahal, kalau tidak dibuka maka rawan pelanggaran. Misalnya calon kepala daerah yang menggunakan ijazah palsu,” kata Teguh, Jum’at 14 Agustus 2015.

Menurut Teguh, Panwaslu berhak memberikan saran perbaikan kepada KPUD jika ada ketidaktepatan dan atau kekurangan dokumen persyaratan calon. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan pilkadaPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Teguh menyatakan bagaimana pengawas bisa memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota jika pengawas mengalami kesulitan untuk mengakses data yang ada untuk diverifikasi kelengkapan dan verifikasi keabsahan dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon.

Ia mencontohkan, Panwaslu menemukan adanya partai yang mengeluarkan dua rekomendasi DPP partai politik tertentu terhadap calon yang sama namun ejaan penulisannya tidak sama. “Nama calon bersangkutan juga berbeda yang tercantum di ijazah,” kata Teguh.

Jika ini tidak diselesaikan di masa pendaftaran ini, nantinya akan berpotensi menjadi masalah. Misalnya, masalah bagaimana nanti penulisan di alat peraga kampanye, surat suara maupun beberapa form perolehan hasil yang ada.

Teguh menyebutkan beberapa kabupaten/kota yang KPUD-nya sulit diakses informasi dokumen pencalonan antara lain KPU Kota Pekalongan, KPU Purbalingga, KPU Kabupaten Kebumen, KPU Kabupaten Boyolali, KPU Kabupaten Sragen, KPU Kabupaten Semarang. Adapun yang KPUD mudah terbuka adalah KPU Kabupaten Purworejo, KPU Kabupaten Pemalang, dan KPU Kabupaten Blora.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Teguh mempertanyakan kenapa masing-masing KPUD memiliki kebijakan yang berbeda-beda ihwal keterbukaan dokumen pilkada.  Menurut Teguh, pengawas Pemilu harus melaksanakan upaya pengawasan preventif secara maksimal sehingga di kemudian hari tidak ada permasalahan yang berarti.

Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo membantah jajarannya tertutup hal ihwal berkas pencalonan. “Prinsipnya kami sangat terbuka. Silahkan teman-teman Panwas datang ke KPUD untuk melihat dokumen-dokumen syarat yang disetorkan calon,” kata Joko. Panwas bisa mengoreksi berkas-berkas tersebut.

Tapi, Joko mengakui ada beberapa dokumen milik calon yang hanya boleh dilihat dan dipotret. Tidak boleh dibawa atau digandakan (foto copy). Misalnya, berkas ijazah maupun hasil lengkap pemeriksaan kesehatan tidak boleh digandakan Panwas. Sebab, dokumen seperti itu adalah dokumen privat. Sehingga untuk menyebarkan ke publik haruslah ada persetujuan dengan pemiliknya.

Joko menyatakan jika KPUD secara serampangan memberikan dokumen-dokumen privat ke Panwas maka justru itu melanggar aturan. “Kalau melanggar ketentuan kami rawan digugat,” kata Joko.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

21 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.