TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan narapidana terorisme dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Malang telah dipindahkan ke lima Lapas di Jawa Timur. Kesembilan narapidana telah masuk ke Lapas tujuan. "Alhamdulillah semua narapidana telah tiba di Lapas masing-masing," kata Kepala Lapas Lowokwaru Malang Enny Purwaningsih, Ahad 9 Agustus 2015.
Sembilan narapidana terorisme Lapas Lowokwaru Malang yang dipindahkan yakni Agung Hamid hukuman seumur hidup, Muhammad Tamrin divonis 3 tahun dan 5 bulan, Fadli Sadana dihukum lima tahun, Wagiono 10 tahun, Budi Utomo 10 tahun, Budi Supriantoro 8 tahun, Agung Fauzi 9 tahun, Willam Maksum 12 tahun, dan Khoirul Ikwan 8 tahun.
Narapidana terorisme dipindah ke Lapas lain untuk menjaga keamanan Lapas. Pada Sabtu, 8 Agustus 2015, terjadi keributan antara narapidana terorisme dengan napi lain. Napi terorisme yang sempat bentrok dengan sipir, dilempari napi lain.
Narapidana yang ditempatkan di Lapas Lumajang meliputi, M. Tamrin dan Wagiono, sedangkan di Lapas Probolinggo Budi Supriantoro. Dua narapidana dipindah ke Lapas Porong yakni Budi Utomo dan Khoirul Ikwan. Narapidana yang dialihkan ke Lapas Pamekasan yakni Fadli Sadana dan Agung Fauzi sementara William Maksum dan Agung Hamid dipindah ke Lapas Madiun.
Mereka dipisah untuk mencegah aksi serupa. Apalagi sejumlah narapidana berasal dari kelomopok yang sana. Terdiri dari lima narapidana berasal dari jaringan kelompok Abu Roban yakni Budi Supriantoro, Budi Utomo, Wagiono, Agung Fauzi dan William Maksum. Sedangkan Agung merupakan kelompok Makassar, sementara Agung Hamid, Khoirul Ikhwan dan Tamrin merupakan kelompok Poso.
Sebelumnya, di Lapas Lowokwaru Malang narapidana terorisme ditempatkan dalam dua blok terpisah dengan narapidana lain. Masing-masing menempati ruang sendiri, setiap blok tersedia musala. Sehingga mereka tak menularkan paham dan keyakinannya ke narapidana yang lain atau sebaliknya.
Kesembilan narapidana ini dipidahkan menggunakan dua panser dan dua mobil tahanan. Proses pemindahan berlangsung mulai pukul 20.30-23.30, Sabtu 8 Agustus 205 dalam tiga gelombang. Narapidana dikawal personil Brigade Mobil Polda Jawa Timur bersenjata laras panjang.
EKO WIDIANTO