Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Ribut di LP Malang, 9 Napi Terorisme Sudah Dipindah

image-gnews
Ilustrasi. mid-day.com
Ilustrasi. mid-day.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan narapidana terorisme dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Malang telah dipindahkan ke lima Lapas di Jawa Timur. Kesembilan narapidana telah masuk ke Lapas tujuan. "Alhamdulillah semua narapidana telah tiba di Lapas masing-masing," kata Kepala Lapas Lowokwaru Malang Enny Purwaningsih, Ahad 9 Agustus 2015.

Sembilan narapidana terorisme Lapas Lowokwaru Malang yang dipindahkan yakni Agung Hamid hukuman seumur hidup, Muhammad Tamrin divonis 3 tahun dan 5 bulan, Fadli Sadana dihukum lima tahun, Wagiono 10 tahun, Budi Utomo 10 tahun, Budi Supriantoro 8 tahun, Agung Fauzi 9 tahun, Willam Maksum 12 tahun, dan Khoirul Ikwan 8 tahun.

Narapidana terorisme dipindah ke Lapas lain untuk menjaga keamanan Lapas. Pada Sabtu, 8 Agustus 2015, terjadi keributan antara narapidana terorisme dengan napi lain. Napi terorisme yang sempat bentrok dengan sipir, dilempari napi lain.

Narapidana yang ditempatkan di Lapas Lumajang meliputi, M. Tamrin dan Wagiono, sedangkan di Lapas Probolinggo Budi Supriantoro. Dua narapidana dipindah ke Lapas Porong yakni Budi Utomo dan Khoirul Ikwan. Narapidana yang dialihkan ke Lapas Pamekasan yakni Fadli Sadana dan Agung Fauzi sementara William Maksum dan Agung Hamid dipindah ke Lapas Madiun.

Mereka dipisah untuk mencegah aksi serupa. Apalagi sejumlah narapidana berasal dari kelomopok yang sana. Terdiri dari lima narapidana berasal dari jaringan kelompok Abu Roban yakni Budi Supriantoro, Budi Utomo, Wagiono, Agung Fauzi dan William Maksum. Sedangkan Agung merupakan kelompok Makassar, sementara Agung Hamid, Khoirul Ikhwan dan Tamrin merupakan kelompok Poso.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, di Lapas Lowokwaru Malang narapidana terorisme ditempatkan dalam dua blok terpisah dengan narapidana lain. Masing-masing menempati ruang sendiri, setiap blok tersedia musala. Sehingga mereka tak menularkan paham dan keyakinannya ke narapidana yang lain atau sebaliknya.

Kesembilan narapidana ini dipidahkan menggunakan dua panser dan dua mobil tahanan. Proses pemindahan berlangsung mulai pukul 20.30-23.30, Sabtu 8 Agustus 205 dalam tiga gelombang. Narapidana dikawal personil Brigade Mobil Polda Jawa Timur bersenjata laras panjang.

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dua Rombongan Siswa Bertolak ke Istanbul dan New York Hari Ini

31 hari lalu

Delegasi MAN 2 Kota Malang pada Istambul Youth Summit 2024. Kemenag
Dua Rombongan Siswa Bertolak ke Istanbul dan New York Hari Ini

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang, Jawa Timur, akan mengirim 18 siswa mengikuti Istanbul Youth Summit (IYS) 2024.


Tiga TPS di Kota Malang Kekurangan Surat Suara Pilpres 2024

43 hari lalu

Ilustrasi TPS. Dok TEMPO
Tiga TPS di Kota Malang Kekurangan Surat Suara Pilpres 2024

Sejumlah TPS di Kota Malang kekurangan surat suara untuk Pilpres 2024. Proses pemungutan suara pun dihentikan.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

54 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Eksplorasi Pesona Alam dan Budaya, Ini 5 Desa Wisata Terbaik di Jawa Timur

56 hari lalu

Kampoeng Heritage Kajoetangan (Kampung Kayutangan) sejak tanggal 22 April 2018 ditetapkan sebagai kawasan warisan budaya (heritage) oleh Pemerintah Kota Malang
Eksplorasi Pesona Alam dan Budaya, Ini 5 Desa Wisata Terbaik di Jawa Timur

Jawa Timur memang jagonya dalam pengembangan desa wisata, berikut 5 desa wisata yang wajib Anda cantumkan dalam daftar perjalanan Anda.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


7 Tempat Wisata Di Malang yang Murah Meriah dan Seru untuk Dikunjungi

28 Agustus 2023

Pantai Tiga Warna, Malang, Jawa Timur. TEMPO/Amston Probel
7 Tempat Wisata Di Malang yang Murah Meriah dan Seru untuk Dikunjungi

Berikut ini tempat wisata di Malang yang murah dan menarik untuk dikunjungi


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Kisah Awal Klub Sepak Bola Arema FC

12 Agustus 2023

Logo Klub Liga 1, Arema FC.
Kisah Awal Klub Sepak Bola Arema FC

Tak terasa Arema sudah berusia 36 tahun sejak didirikan 11 Agustus 1987. Ini sejarah singkat Arema FC yang lahir untuk menyatukan arek-arek Malang


Wali Kota Malang ke Beijing, Ajak Pengusaha China Kembangkan 'Silicon Valley'

11 Juni 2023

Wali Kota Malang Sutiaji (dua kiri) didampingi Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Beijing Tutuk SH Cahyono (kiri) berbincang dengan pengusaha China di KBRI di Beijing di sela-sela kunjungannya ke China, (10/6/2023). ANTARA/M. Irfan Ilmie
Wali Kota Malang ke Beijing, Ajak Pengusaha China Kembangkan 'Silicon Valley'

Wali Kota Sutiaji mengajak pengusaha dan akademisi China untuk bersama-sama mewujudkan 'Silicon Valley' di Malang.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.