TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu beda haluan soal usulan pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Sebagai penyelenggara pilkada, KPU memilih menyerahkan beleid ini kepada pemerintah sebelum penetapan calon digelar. Sedangkan Bawaslu setuju penetapan perppu untuk memperpanjang masa pendaftaran.
"Andaikan ada peraturan baru tentu harus segera karena kami tidak punya cukup waktu untuk mengatur ulang pilkada," kata Komisioner KPU, Arief Budiman di kantornya, Senin, 3 Agustus 2015.
Komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay mengatakan hal serupa. "Sebaiknya perpu tidak dibuat kalau prosesnya sudah jauh. Tapi kami serahkan ke pemerintah," kata dia pada kesempatan yang sama.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, jika hingga pendaftaran tambahan masih terdapat calon tunggal, pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga gelombang berikutnya, atau yang terdekat yaitu pada Februari 2017. KPU akan mengacu pada peraturan tersebut jika pemerintah tak segera menyelesaikan pembahasan pembentukan perppu hingga penetapan calon kepala daerah pada 24 Agustus 2015. "Kalau tidak selesai ya pilkada di daerah dengan calon tunggal akan ditunda," kata Arief.
Komisioner Bawaslu Nasrullah justru menyutujui pembentukan perppu dan menolak penundaan pilkada. Alasannya, ia menganggap perppu adalah alat legitimasi paling mudah untuk mengatur perpanjangan waktu pendaftaran pilkada di daerah calon tunggal.
"Kalau ditunda 2017, anggarannya besar. Kita perpanjang 10 hari cukup, yang dipotong hanya masa kampanye," kata Nasrullah.
Ia berpendapat partai politik bisa mengajukan calon dari daerah lain yang memiliki elektabilitas tinggi. "Kita dorong parpol di daerah transfer pemain," kata dia. Selain itu, Nasrullah tak setuju metode pemilihan calon tunggal dengan bumbung kosong.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum memastikan akan terjadi penundaan pilkada di lima daerah karena hanya satu calon saja yang mendaftar. Kepastian itu didapat setelah KPU menutup perpanjangan masa pendaftaran pada Senin sore. Artinya, pelaksanaan pilkada di kelima daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.
Lima daerah itu antara lain Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kabupaten Blitar di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap dua pada 2017.
PUTRI ADITYOWATI