TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menambah masa pendaftaran calon kepala daerah di 15 kabupaten dan kota. Musababnya, hanya satu pasangan calon yang mendaftar di 14 daerah, sementara satu kabupaten lainnya bahkan tak ada yang mendaftar.
Sebanyak 15 kabupaten dan kota tersebut adalah Kabupaten Blitar, Pacitan, dan Kota Surabaya di Jawa Timur, Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Tasikmalaya (Jawa Barat), Minahasa (Sulawesi Utara), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Sorong Selatan (Papua Barat), dan Tidore Kepulauan (Maluku Utara).
Sementara satu daerah tanpa pasangan calon yang mendaftar adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara. "Maka dengan ini kami akan buka lagi pendaftaran di 15 daerah tersebut pada 1-3 Agustus mendatang," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat memberikan keterangan pers, Rabu, 29 Juli 2015.
Dari data malam sebelumnya, KPU hanya mencatat ada sebelas daerah dengan calon tunggal. Penambahan menjadi 14 daerah ini karena KPU telah memverifikasi ulang data.
"Jadi, ada yang mendaftar dan langsung ditolak oleh KPUD karena syarat dasarnya juga tidak terpenuhi seperti perolehan kursi. Nama itu kemudian oleh KPUD tetap dimasukkan dalam data, padahal harusnya tidak," kata Komisioner KPU Arief Budiman. "Sekarang sudah selesai direkap ulang."
Sebelum membuka kembali pendaftaran calon di 15 daerah tersebut, KPU kembali mengimbau agar partai politik mempersiapkan pasangan calon lain hingga 31 Juli. "Mereka punya hak itu, kenapa tidak mengupayakan. Sehingga Pilkada nanti benar-benar serentak," kata Hadar.
Sementara itu, KPU mencatat ada 810 pasangan calon yang mendaftar. Sebanyak 122 di antaranya merupakan inkumben berdasarkan data KPU.
INDRI MAULIDAR