TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik tidak tepat. Sebab, apa yang diadukan oleh hakim Sarpin Rizaldi seolah berkaitan dengan pribadi.
"Saya menyampaikan dalam kapasitas sebagai anggota Komisi Yudisial," kata Taufiq saat dihubungi, Jumat, 10 Juli 2015. Namun pelaporan hakim Sarpin Rizaldi terhadap dirinya dan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki ke Bareskrim Polri seperti menyerang pribadi yang dianggap telah menghina Sarpin.
Taufiq mengatakan seharusnya hakim tak merasa dicemarkan nama baiknya jika ada yang mengkritik putusannya. Taufiq mencontohkan, "Misalnya Presiden Jokowi. Kebijakannya soal kenaikan tunjangan DPR dikomentari oleh Dewan, dia enggak bisa sakit hati. Yang dikritik itu kebijakannya."
Terkait kasus ini, Taufiq mengatakan tak ada legal standing atau dasar hukum yang membuat hakim merasa tercemar nama baiknya atas putusannya jika ada yang mengkritik. Jika itu terjadi, Taufiq menduga akan banyak hakim yang melapor karena menilai nama baiknya telah tercemar.
Taufiq menduga ada hal yang di luar hukum murni, sehingga kasus ini sampai ke penetapan tersangka. Namun Taufiq enggan menduga-duga apa penyebabnya.
Sarpin Rizaldi merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Atas putusannya itu, status tersangka yang disematkan KPK terhadap Budi gugur.
Putusan praperadilan yang dibuat Sarpin dikritik berbagai pihak, tak terkecuali anggota Komisi Yudisial yang memang bertugas mengawasi hakim. Sarpin merasa komentar Taufiq dan Suparman Marzuki telah mencemarkan nama baiknya. Hakim Sarpin kemudian melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.
NINIS CHAIRUNNISA