TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana optimistis kasus korupsi pembayaran elektronik dalam pengurusan paspor di keimigrasian yang membelitnya akan dihentikan.
Menurut dia, kebijakan pengubahan sistem pembayaran dari sebelumnya manual menjadi elektronik adalah sebuah inovasi, bukan perkara korupsi. “Saya optimistis kasus saya ini akan dihentikan,” kata Denny setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Republik Indonesia, Rabu, 1 Juli 2015.
Hari ini, Denny menjalani pemeriksaan di Bareskrim untuk kelima kalinya. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik hanya mengajukan beberapa pertanyaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, dalam jawabannya, ia berkali-kali menekankan bahwa tindakan yang dilakukannya adalah sebuah inovasi dalam pelayanan publik.
“Saya tegaskan kepada penyidik, program ini untuk memperkuat pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Denny, sebelum adanya sistem elektronik, proses pembuatan paspor memakan waktu lama. Proses yang lama itu juga menyuburkan praktek pungutan liar. Berkat program yang dicetuskannya, proses pembuatan paspor bisa lebih cepat dan dilakukan melalui media daring.
“Semua rangkaian pemeriksaan kami tegaskan, yang kami lakukan di Kemenkumham bukan korupsi,” tuturnya. “Dari awalnya manual, antre di loket, lama, mengundang pungli; menjadi di bank dengan elektronik.”
MITRA TARIGAN